spot_img
Jumat 28 November 2025
spot_img

Ketua DPRD Pangandaran Minta Pemkab Tindak Peredaran Minol

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Upaya pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran di nilai masih belum berjalan efektif. Meski pemerintah daerah telah memiliki payung hukum yang jelas. Jumat, (28/11/2025).

Di ketahui, Kabupaten Pangandaran sudah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023. Sebagai perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2022 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, mengatakan, bahwa regulasi tersebut telah di sahkan cukup lama. Ia menyebut, pelaksanaan teknis Perda kini menjadi tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten.

Baca Juga: Dapur SPPG Milik Polri Jaminan Bersih Ramah lingkungan

“Perbup-nya juga sudah ada, jadi pelaksanaannya ada di eksekutif,” ujar Asep.

Menurutnya, tugas DPRD saat ini lebih kepada fungsi pengawasan melalui Komisi I yang nantinya akan mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. Namun, implementasi Perda hingga kini belum menunjukkan hasil yang maksimal.

“Yang di lakukan baru sebatas razia. Belum terlihat adanya konsep penataan ataupun strategi komprehensif dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol,” tegas Asep.

Asep menegaskan, pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah lebih terstruktur agar Perda benar-benar memberikan dampak yang signifikan.

Baca Juga: Motor Sewaan Warga Belgia Hilang Saat Liburan ke Pangandaran

Sebab, dalam ketentuan Perda, tata cara penjualan minuman beralkohol di atur dengan ketat, mulai dari proses perizinan yang lebih selektif hingga penentuan lokasi usaha yang tidak mudah di jangkau oleh masyarakat umum.

Sementara, pantauan di lapangan masih adanya sejumlah tempat yang menjual minuman beralkohol secara terbuka. Ia mencontohkan, di beberapa kafe di kawasan Batuhiu, Kecamatan Parigi, terlihat menawarkan berbagai jenis minuman beralkohol dengan beragam harga.

Kondisi serupa juga terlihat di wilayah Pangandaran, di mana beberapa warung menjual minuman beralkohol tanpa penataan yang jelas.

“Situasi ini memperlihatkan bahwa pelaksanaan dan pengawasan Perda masih membutuhkan perhatian serius agar tujuan regulasi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dapat tercapai,” pungkasnya.

(Sajidin) 

spot_img

Berita Terbaru