GARUT, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Jawa Barat (Jabar) menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Kita siapkan SE pencegahan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” kata Syakir saat audiensi dengan Aliansi Bela Anak Bangsa (ABAG) di Ruang Rapat Setda, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (10/8/2026).
BACA JUGA:
Jabar Jawara Ekspor 2026 Buka Peluang UMKM Garut Tembus Pasar Internasional
Audiensi tersebut turut di hadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut, AKBP Hery Sudrajat, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bambang Hafidz, perwakilan Polres Garut, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
ABAG menyampaikan lima poin aspirasi untuk memperkuat perlindungan generasi muda. Di antaranya, penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkoba, penerbitan SE Bupati untuk memfasilitasi aduan masyarakat.
Tes urine berkala bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), peningkatan edukasi pencegahan di sekolah serta optimalisasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Bupati Garut menyambut baik masukan ABAG dan mendorong penguatan pencegahan melalui kerja sama lintas sektor.
Sebagai langkah awal, Pemkab Garut akan menerbitkan SE untuk ASN dan masyarakat untuk aktif memantau serta melaporkan indikasi penyalahgunaan obat terlarang kepada pihak berwenang.
Selain itu, sosialisasi dan edukasi pencegahan di sekolah juga akan di perkuat.
“Kita akan melakukan konsolidasi internal dan juga sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait dengan upaya pencegahan penyalahgunaan obat terkarang. Sejatinya sudah di laksanakan. Kita ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat,” kata Bupati Garut.
Pemkab Garut bersama Polres juga tengah membahas wacana penerapan jam malam bagi anak sebagai salah satu upaya mengurangi tindak kriminalitas, penyalahgunaan obat dan minuman keras.
“Jam malam ini juga sebenarnya adalah inisiatif dari Pak Kapolres. Beliau ingin bersama-sama mengurangi tindak kriminalitas, penyalahgunaan obat, miras dan lain-lain. Salah satunya melakukan jam malam,” katanya.
Terkait pengawasan jalur distribusi, Syakur menjelaskan bahwa apotek resmi berada dalam pengawasan Dinas Kesehatan.
BACA JUGA:
Bupati Garut Lepas 32 Pramuka Penggalang ke Jamnas 2026
Ia menyebut, pelanggaran yang terbukti di lakukan apotek dapat berujung pada pencabutan izin.
“Biasanya obat itu tidak di apotek, karena apotek itu di awasi oleh Dinas Kesehatan. Jadi ketika ada kejadian penyalahgunaan perlakuan tidak sesuai, maka langsung di cabut izin apoteknya. Jadi biasanya bukan di apotek, di tempat-tempat ilegal,” ungkapnya.
Langkah tersebut di harapkan dapat memperkuat pencegahan, mempercepat pelaporan masyarakat serta melindungi generasi muda Garut dari penyalahgunaan narkoba, obat-obatan terlarang dan minuman keras.
(Bambang Fouristian)



