PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam ternama di kawasan wisata Pangandaran. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat II Lodaya 2025 yang tengah gencar dilaksanakan oleh jajaran Polda Jawa Barat.
Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 22 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kafe yang terletak di kawasan Kampung Turis, Pamugaran, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran. Korban, seorang pria berusia 36 tahun asal Kecamatan Cimerak, Pangandaran, saat itu tengah menikmati hiburan malam bersama istri dan teman-temannya.
Kronologi kejadian bermula ketika seorang teman korban berjoget di dekat panggung DJ. Tiba-tiba, terjadi keributan yang melibatkan beberapa pengunjung lain. Pihak keamanan kafe segera bertindak mengamankan sejumlah orang yang terlibat. Korban yang melihat temannya seperti dicekik oleh seseorang, berusaha mendekat untuk memberikan bantuan.
BACA JUGA: Proyek Pengamanan Pantai Bojongsalawe Pangandaran Tahap IV Resmi Dimulai, Anggaran Capai Rp84 Miliar
Namun nahas, belum sempat mendekat, korban justru ikut digiring keluar area kafe oleh pihak keamanan. Di luar kafe inilah, seorang pria berpakaian putih atau abu-abu tiba-tiba datang dari samping dan melayangkan pukulan ke pelipis kanan korban menggunakan tangan kosong.
Sempat mundur dan ditarik oleh sang istri, korban akhirnya terjatuh. Tak berhenti di situ, saat tergeletak, korban kembali menerima pukulan ke arah kepala dari pria lain yang mengenakan pakaian berwarna biru hingga tak berdaya.
Sang istri segera mengamankan korban dan membawanya ke dapur kafe untuk membersihkan luka sebelum dilarikan ke RSUD Pandega untuk mendapatkan perawatan medis. Setelahnya, korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke SPKT Polres Pangandaran.
Gerak Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, penyidik Satreskrim Polres Pangandaran berhasil mengidentifikasi dan meringkus dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan. Kedua terduga pelaku tersebut adalah S (54), warga asli Kecamatan Pangandaran, dan RRP (21), seorang pemuda yang juga berasal dari Kecamatan Pangandaran.
Dalam proses penyidikan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya beberapa potong pakaian yang dikenakan para pihak saat kejadian, sebuah cincin, serta satu buah flashdisk yang diduga berisi rekaman terkait insiden penganiayaan tersebut.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Satreskrim Polres Pangandaran sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/47/III/2025/SPKT/POLRES PANGANDARAN/POLDA JABAR tertanggal 13 Maret 2025. Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Disdikpora Pangandaran Tindaklanjuti Kasus Dana PIP Intan yang Tak Tersalurkan
Kepala Satreskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah wujud komitmen Polres Pangandaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di kawasan wisata yang menjadi primadona.
“Operasi Pekat II Lodaya 2025 ini secara khusus menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk premanisme, penganiayaan, dan tindak kekerasan lainnya. Tujuannya jelas, yaitu menciptakan wilayah wisata Pangandaran yang aman dan nyaman bagi seluruh warga maupun wisatawan,” kata AKP Idas pada Kamis (8/5/2025).
(Sajidin/Anthika Asmara)