CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polsek Cipaku Polres Ciamis telah mengamankan Atep Agil Ramdani bin Wahyu seorang terduga pelaku percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul terhadap FRA siswi SD di Desa Buniseuri, Kecamatan Cipaku.
Menurut Kanit Intel Polsek Cipaku, Adit, perbuatan pelaku diketahui oleh seorang saksi di lokasi kejadian. Tepatnya di lapang sepakbola Nerangbaya Cipaku.
BACA JUGA:
160 Off Road Ikuti WJAOR 2023 di Kabupaten Ciamis
“Saat itu korban bersama beberapa temannya sedang olahraga pagi di lapang sepakbola Nerangbaya,” katanya, Kamis (28/9/2023).
Adit menuturkan, saat korban sedang olahraga, pelaku pura-pura ikut olahraga. Posisinya ada di belakang korban.
“Saat korban berada di tempat sunyi, pelaku langsung menarik korban dan langsung menindih dan menciuminya,” ucapnya.
BACA JUGA:
Serangan Gangster di Citapen Ciamis, ODGJ Selamat dari Sabetan Samurai
Adit mengatakan, perbuatan pelaku diketahui oleh teman korban. Saat itu juga melaporkannya ke petugas piket Koramil Cipaku.
“Anggota piket Koramil dan Danrami Cipaku langsung memburu pelaku yang saat itu berusaha melarikan diri,” jelasnya.
Setelah tertangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek Cipaku. Selanjutnya kasusnya tersebut diserahkan ke Polres Ciamis.
“Saat ini pelaku percobaan pemerkosaan itu sudah diserahkan ke Polres Ciamis untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Dia.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)