BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polemik Kebun Binatang Bandung terus berlanjut setelah sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ngotot menagih tunggakan sewa lahan sebesar Rp13,5 milyar.
Pemkot Bandung meyakini bahwa pihak pengelola menunggak sejak tahun 2007. Pihak Pemkot Bandung pun mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah yang tercatat di kartu inventarisas barang (KIB) daerah.
Kuasa Hukum Margasatwa Tamansari Edi Permadi mengatakan, pihak pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden (Bazooga) mempertanyakan keabsahan bukti sewa lahan yang sebelumnya diklaim tercatat di Pemkot Bandung sejak tahun 1970.
“Jika memang ada surat perjanjian sewanya, seharusnya dari pemkot jujur saja, di buka ke media, di buka ke publik. Tunjukkan inilah perjanjian sewa menyewanya dari tahun 70 sampai tahun berapa, jadi masyarakat tahu. Jadi jangan di awang-awang,” kata Edi Permadi di saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA: Pemkot Bandung Akan Segel Kebun Binatang
Pihak pengelola, kata Edi, yakin lahan yang saat ini ditempati adalah milik yayasan yang dihibahkan sejak zaman kolonial Belanda ke pihak yayasan.
Hibah itu, terjadi saat Kebun Binatang Bandung masih bernama Bandoengsche Zoologich Park (BZP) dan dihibahkan kepada generasi pertama pengelola Raden Ema Bratakoesoema.
Oleh karna itu, pihaknya tetap berpegang teguh pada hasil putusan di pengadilan yang saat ini sedang berproses memutuskan lahan tersebut milik siapa. Pasalnya, lahan tersebut digugat kepemilikannya oleh Stephen Partana, di mana Pemkot Bandung dan yayasan menjadi pihak tergugat.
“Terkait itu (gugatan) tidak mau estimasi atau pun menduga-duga. Kalau hasil pengadilan saya serahkan kepada pengadilan saja apa pun putusannya. Baik ini Opini atau si pembeli tanah ini tidak legal standing itu kewenangan Pengadilan, saya tidak bisa berkomentar,” kata dia.
Selain itu, Edi setuju dengan pernyataan anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari-Kebun Binatang Bandung I Gede Pantja Astawa beberapa waktu lalu yang menegaskan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung bukan milik pemkot.
“Dua poin yang disebut Gede Pantja sudah jelas jika lahan kebun binatang tak ada hubungannya dengan aset daerah,” kata Edi.
Untuk diketahui, dua poin yang menjadi acuan pengelola yakin bahwa lahan itu bukan milik Pemkot Bandung itu yakni legal opinion yang dikeluarkan Jaksa Pengacara Negara tertanggal 5 Mei 2014 yang menyebut aset Pemkot Bandung bukan terletak di lahan Kebun Binatang.
BACA JUGA:Polemik Kebun Binatang Bandung, Ini Kata Pengamat
Selain itu, statement Ridwan Kamil (sewaktu masih menjabat Wali Kota Bandung) di akun Facebook-nya sempat menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa lahan Kebun Binatang Bandung bukan milik Pemkot Bandung, melainkan milik pribadi/yayasan.
(Yusuf Mugni/LIN)