spot_imgspot_img
Senin 22 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wabup Indramayu Diperiksa Kejati Jabar, Terseret Kasus Korupsi Rp1,8 Miliar

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memacu pengusutan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Aparat hukum memeriksa secara intensif salah satu tersangka utama yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin (S), Senin (22/6/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa tersangka S memenuhi panggilan penyidik dengan pendampingan langsung dari tim penasihat hukumnya.

Baca Juga: Tak Lagi Bergantung pada TPA, Pemkot Bandung Siapkan Ratusan Titik Pengolahan Sampah

“Tim penyidik Kejati Jabar menggelar pemeriksaan terhadap tersangka S di ruang Pidsus sejak pukul 09.00 WIB sesuai surat panggilan resmi yang kami layangkan sebelumnya,” jelas pria yang akrab dengan sapaan Cahya di Kantor Kejati Jabar, Senin (22/6/2026).

Cahya enggan membeberkan rincian materi maupun jumlah pertanyaan yang meluncur dari penyidik. Otoritas hukum mengunci rapat substansi berita acara karena proses pemeriksaan masih bergulir secara dinamis di lantai penyidikan. Pihak kejaksaan mencatat kehadiran ini sebagai pemenuhan panggilan pertama S dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Setelah ia sempat absen pada agenda pekan lalu karena alasan kesehatan.

Kejati Belum Terapkan Upaya Paksa Penahanan, Bidik Kerugian Negara Hasil Audit BPK

Hingga saat ini, Kejati Jabar belum mengambil tindakan penahanan maupun upaya paksa lain terhadap ketiga tersangka yang terseret dalam pusaran kasus ini. Penyidik menilai para tersangka sejauh ini bersikap sangat kooperatif dan selalu memenuhi undangan panggilan pemeriksaan.

Cahya juga menegaskan bahwa tim pidsus belum menambah daftar tersangka baru lantaran proses pengembangan perkara masih berjalan. Otoritas hukum akan mendasarkan keputusan penahanan pada dinamika dan kebutuhan alat bukti ke depan.

“Kami belum bisa memastikan rencana penahanan dalam waktu dekat karena penyidikan masih berlangsung. Dua tersangka lainnya juga sudah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu tanpa penahanan,” tambah Cahya.

Sebelumnya, tim pidsus Kejati Jabar telah memeriksa dua tersangka lain berinisial IM dan AF pada Jumat (12/6/2026). Perkara ini menjerat IM selaku mantan Plt Sekretaris DPRD Indramayu sekaligus Pengguna Anggaran (PA) periode 2021–2022,. Serta AF yang menduduki jabatan Sekretaris DPRD Indramayu periode 2022–2025.

Sementara itu, tersangka S terjerat hukum dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024. Berdasarkan dokumen resmi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyimpangan dana tunjangan perumahan dan transportasi Tahun Anggaran 2022–2025 ini menelan kerugian negara hingga mencapai Rp1,8 miliar.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru