spot_img
Rabu 27 Agustus 2025
spot_img

Pemkot Bandung Izinkan Konser Musik Di Ruang Terbuka

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya mempersilahkan konser musik, seni dan budaya secara terbuka. Hal itu seiring terbitnya Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 44 Tahun 2022.

“Sudah ya, sudah diperbolehkan untuk kegiatan konser di luar ruangan,” kata Ketua Harian Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Rabu (25/5/2022).

Meski begitu, kegiatan konser tetap diatur utamanya terkait kapasitas penonton. Apabila venue dengan luas 15 ribu meter persegi, kapasitas penonton paling banyak dihadiri sebanyak 2.500 orang.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Tanggapi Curhatan Anji Manji yang Gagal Manggung

“Kalau venue 10 ribu meter persegi, paling banyak 1.500 orang. Untuk 5 ribu meter persegi paling banyak dihadiri 1000 orang. Lalu untuk venue 1 ribu meter persegi, paling banyak 500 orang dan seterusnya,” ucapnya.

Meski adanya pelonggaran dalam kegiatan konser, Asep menegaskan bahwa protokol kesehatan (prokes) tetap diterapkan. Seperti pemindai PeduliLingdungi, dan penggunaan masker sebagai salah satu syarat.

“Nanti akan dicek persyaratannya. Kalau komplit baru diperbolehkan. Dan juga akan kita cek ke lapangan untuk memastikan persyaratan teknis, terutama itu soal protokol kesehatan tetap diterapkan,” ujarnya.

Sementara itu, hingga kini terdapat lima kegiatan konser yang telah masuk ke Satgas Covid-19. Namun baru satu yang diperbolehkan dan dizinkan untuk menggelar konser yakni grup musik Kahitna.

BACA JUGA: Kadisdik Kota Bandung Larang Orang Tua Siswa Beri Hadiah Ke Guru

“Kahitna sudah diizinkan, kegiatan konsernya di TSM. Kalau semuanya sampai sekaran ada lima yang mengajukan. Mungkin setelah keluarnya aturan baru ini akan lebih banyak yang mengajukan aturan,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

 

spot_img

Berita Terbaru