spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Kadisdik Kota Bandung Larang Orang Tua Siswa Beri ‘Hadiah’ Ke Guru

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar meminta, orang tua siswa tidak memberikan “hadiah” kepada wali kelas murid di saat pergantian atau perpisahan kelas.

    Sebab kata dia, hal itu tidak diperkenankan. Terlebih, status guru adalah aparatur sipil negara (ASN) yang jelas-jelas tidak diperkenankan menerima “hadiah” dalam bentuk apapun dari orang tua siswa.

    “Kalau kita mengacu kepada ASN, itu tidak diperkenankan menerima pemberian, istilahnya gratifikasi. Maka Disdik mengimbau kepada masyarakat bisa paham untuk tidak melakukan itu,” kata Hikmat Ginanjar di Taman Dewi Sartika Kota Bandung Jabar Rabu (25/5/2022).

    BACA JUGA: Permendagri 73 Tentang Aturan Nama, Ini Kata Disdukcapil Kota Bandung

    Pihaknya pun kembali menegaskan, bahwa “hadiah” yang diberikan orang tua siswa tidak dibenarkan. Sekalipun hal tersebut muncul dari ide atau gagasan orang tua siswa dengan didasari keikhlasan.

    Selain kepada orang tua siswa, Hikmat juga mewanti kepada seluruh tenaga pendidik tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Karena hal itu hanya akan menjadi sebuah persoalan.

    BACA JUGA: Wali Kota Bandung: CFD Harus Dikaji Dulu

    “Istilahnya kan untuk kenang-kenangan di saat pergantian atau kenaikan kelas. Nah di sana seperti ada sebuah budaya untuk memberikan kadeudeuh istilah Sundanya. Nah itu kita imbau kepada masyarakat tidak melakukan itu,” kata dia.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img