spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Permendagri 73 Tentang Aturan Nama, Ini Kata Disdukcapil Kota Bandung

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Tatang Muhtar mengatakan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan dan aturan perundang-undangan.

    Hal itu, dikemukakan Tatang terkait adanya aturan baru pencatatan nama pada dokumen kependudukan melalui peraturan menteri dalam negeri Permendagri 73/2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

    “Jadi, nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan mudah dibaca, dan tidak bermakna negatif juga multitafsir. Lalu jumlah huruf paling banyak 60 huruf, termasuk spasi dan jumlah paling sedikit dua kata,” kata Tatang di Kantor Disdukcapil Kota Bandung Jabar Selasa (24/5/2022).

    BACA JUGA: Soal Permendagri 73/2022, Dukcapil Ciamis segera Berkoordinasi

    Menurut Tatang, bahwa poin penting lainnya pada Permendagri terbaru adalah soal tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Diantaranya meliputi penggunaan huruf latin yang telah disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia.

    “Nama marga keluarga, atau disebut nama lain, dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan, serta gelar pendidikan dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang penulisannya dapat disingkat,” ucapnya.

    Lebih lanjut Tatang mengatakan, di dalam ayat 2, marga keluarga atau disebut nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama, dan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang untuk disingkat kecuali tidak diartikan lain menggunakan angka dan tanda baca.

    “Saat aturan ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan, semisal di KTP-el, KK, biodata penduduk, KIA, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil yang telah dilakukan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, tidak perlu diganti,” ujar dia.

    Tatang menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif terkait aturan ini. Baik melalui media sosial Disdukcapil, media massa, atau secara langsung dalam pertemuan di 30 kecamatan yang ada di Kota Bandung, serta melalui spanduk atau banner.

    “Kami mengimbau agar masyarakat khususnya warga Kota Bandung bisa dapat menyesuaikan aturan Permendagri terbaru ini. Terutama dalam pemberian nama untuk anak-anaknya untuk nanti dicatat dalam dokumen kependudukan nanti,” tandasnya.

    Diketahui, pemerintah membuat aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Permendagri 73/2022. Melalui aturan itu, pencatatan nama identitas di KK hingga KTP-el kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

    BACA JUGA: Gary Iskak Positif Sabu, Diamankan di Bandung

    Aturan itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Permendagri 73/2022 berlaku, yakni sejak 21 April 2022.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img