BANDUNG,FOKUSJabar.co.id: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pembayaran THR. Perusahaan wajib membayar THR pada H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Diharapkan tahun ini bisa terbayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja minimal h-7. Dinas tenaga kerja sudah membuka posko pengaduan THR di Jalan Martanegara nomor 4,” kata Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaefudin di Taman Sejarah Kota Bandung Jabar Selasa (27/4/2021).
Menurutnya, tahun ini terdapat lebih dari Satu Juta pekerja yang tercatat mendapat THR di Kota Bandung. Hal tersebut menjadi perhatian Pemkot Bandung dalam melakukan pendampingan kepada pekerja terhadap penunaian THR dari perusahaan.
“Di tahun ini data penerima THR itu ada, 1.167 809 orang, jumlah ini hampir sama dengan tahun lalu,” kata dia.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya 53 Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402
Oleh karnanya, pihaknya bekerja sama dengan pihak provinsi Jawa Barat untuk memastikan bahwa masalah dan aduan pekerja dapat diselesaikan dengan baik.
“Sebetulnya posko THR sebenarnya berjenjang, pusat provinsi kab/kota, nah untuk Kab/Kota ini kami bekerja sama dengan Wasnaker, Dewan tenaga kerja UPT Prov Jabar, nanti secara teknis pelanggaran-pelanggaran itu akan berkerja sama dengan wasnaker. Sebelumnya juga sudah ada posko, untuk masyarakat yang memang mereka yang tidak punya sarikat pekerja dan buruh nanti memerka bisa menyampaikan aspirasi atau pengaduan kepada kami,” katanya.
Perlu diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait pembayaran THR kepada pekerja. Dalam aturan tersebut, THR wajib dibayarakan paling lama tujuh hari sebelum hari raya idul fitri. Perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan waktu yang ditentukan akan dikenakan denda sebesar lima persen.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)