Kamis 12 Desember 2024

Foto E-KTP Bisa Diganti Loh, berikut Syarat dan Ketentuannya

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Foto Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bisa diganti. Hal tersebut disampaikan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, lewat akun Tiktoknya dan di unggahan akun Instagram inpodepok_id, Senin (15/2/2021).

Dalam video tersebut Zudan menjawab salah satu pertanyaan yang dilayangkan oleh akun Tiktok @nuna_qiqi yang menanyakan perihal penggantian foto yang ada di dalam E-KTP.

Menjawab pertanyaan tersebut Zudan mengatakan, pada prinsipnya foto pada E-KTP bisa diganti dengan memenuhi beberapa syarat.

BACA JUGA: Tak Pakai Masker, KTP Pengunjung Pasar Ditahan

Berikut syarat dan ketentuan penggantian foto KTP Elektronik seperti dikatakan Zudan :

  1. Foto dalam KTP Elektronik bisa diganti jika pemilik identitas KTP tersebut dulunya tidak mengenakan hijab, namun sekarang menggunakan.
  2. Foto dalam KTP Elektronik bisa diganti jika Foto KTP buram, rusak atau jika KTP tersebut terkelupas bisa sekalian diganti.
  3. Mendatangi Dinas Dikcapil yang ada di wilayah sekitar untuk mengganti foto KTP Elektronik tersebut.

Lebih lanjut, Zudan memaparkan, Jika Warga Negara memiliki keinginan untuk mengganti foto KTP tersebut dan sudah memenuhi ketentuan diatas syaratnya cukup mudah yaitu, dengan membawa KTP Elektronik lama, dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil sekitar.

“Syaratnya cukup mudah, yaitu dengan membawa KTP Elektronik yang lama, dan membawa fotocopy Kartu Keluarga. Tidak perlu membawa surat pengantar RT/RW lagi” tutupnya dalam video tersebut.

(Fauza/Erwin)

Berita Terbaru

spot_img