spot_imgspot_img
Kamis 8 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Ijazah Gibran, DPR Buka Peluang Pansus dan Hak Angket

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka mulai memunculkan wacana tindak lanjut di parlemen.

Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus menilai, DPR memiliki sejumlah mekanisme yang dapat di gunakan untuk merespons persoalan tersebut.

BACA JUGA:

Gibran Rakabuming Raka Bantah tak Punya Ijazah SMA

Opsi yang di sebut adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) maupun penggunaan hak angket.

Pernyataan itu di sampaikan pada Rabu, 7 Oktober 2026 , sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Meski demikian, wacana tersebut belum menjadi keputusan resmi DPR. Deddy menegaskan, pernyataannya merupakan pandangan pribadi sebagai anggota Komisi II.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan belum membahas kemungkinan pembentukan Pansus ataupun penggunaan hak angket setelah putusan MK di bacakan.

Perhatian Deddy tertuju pada pertimbangan MK yang menyebut tidak di temukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Menurutnya, temuan tersebut merupakan bagian penting dari putusan yang perlu mendapat tindak lanjut.

“Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” kata Deddy.

Deddy menilai, dokumen yang di gunakan dalam proses administrasi pencalonan Gibran perlu menjadi perhatian. Ia mengatakan, persoalan tersebut patut di periksa lebih lanjut untuk melihat apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pencalonan yang berlaku.

“Oleh karena itu patut di duga bahwa dokumen yang di sampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,” lanjutnya.

Menurut Deddy, persoalan tersebut juga dapat berkaitan dengan ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden apabila nantinya di temukan adanya pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.

Namun, pernyataan itu merupakan penilaian Deddy mengenai kemungkinan konsekuensi hukum, bukan keputusan DPR maupun putusan MK mengenai status Gibran sebagai Wakil Presiden.

BACA JUGA:

MK tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang di tetapkan oleh UU, maka patut di duga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana di atur dalam UUD RI pasal 7A dan 7B,” ujar Deddy.

Selain mekanisme politik di parlemen, Deddy menyebut jalur hukum juga masih terbuka bagi pihak yang memiliki kedudukan hukum.

Ia menilai, pihak yang memenuhi persyaratan legal standing dapat mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang di duga berkaitan dengan persoalan pemenuhan syarat pencalonan.

“Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindak lanjuti. Jadi di mungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,” ujarnya.

Untuk jalur politik, Deddy secara khusus menyebut Pansus dan hak angket sebagai instrumen yang dapat di gunakan DPR.

“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindak lanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia. Seperti Pansus dan atau Angket,” tegasnya.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad belum memberikan sikap mengenai kemungkinan penggunaan Pansus atau hak angket.

Dasco menegaskan, DPR menghormati putusan MK yang menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat di terima.

“Kan yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan MK. Tentunya kita hormati keputusannya. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat di terima,” ungkapnya.

Saat di tanya lebih jauh mengenai kemungkinan tindak lanjut DPR, Dasco mengatakan, dirinya belum mempelajari isi putusan secara keseluruhan.

Dengan demikian, sikap pimpinan DPR sejauh ini masih sebatas menghormati keputusan MK dan belum mengarah pada keputusan untuk membentuk Pansus ataupun menggunakan hak angket.

Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat di terima karena persoalan kedudukan hukum.

Namun, Mahkamah tetap memberikan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran dan menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setidaknya dengan tamat SMA atau sederajat.

BACA JUGA:

PDI Perjuangan Minta Gibran Rakabuming Raka Mundur

MK juga tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Mahkamah menilai, persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden berada pada kewenangan lembaga yang di tentukan berdasarkan konstitusi.

(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)

spot_img

Berita Terbaru