JAKARTA, FOKUSJabar.id: PDI Perjuangan meminta Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan pengunduran dirinya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait persoalan dokumen pendidikan yang menjadi salah satu sorotan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden.
Dorongan tersebut di sampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira pada Rabu, 7 Oktober 2026.
BACA JUGA:
MK tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Ia menilai, persoalan mengenai bukti kelulusan pendidikan Gibran semestinya tidak terus berlanjut. Terlebih setelah MK memberikan pertimbangan mengenai dokumen yang di gunakan untuk menunjukkan pemenuhan syarat pendidikan.
Menurut Andreas, sejak perkara tersebut memasuki tahap pembuktian di MK, Gibran sebenarnya sudah seharusnya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.
Sikap itu di nilai dapat menghentikan polemik yang muncul sekaligus menjadi pilihan yang lebih terhormat.
“Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK sebaiknya mundur saja supaya tidak di lanjutkan dan closed,” ujar Andreas.
Dia juga menyoroti posisi Gibran sebagai Wakil Presiden yang kini di kaitkan dengan persoalan dokumen kelulusan SMA.
Ia mempertanyakan bagaimana Gibran dapat menjalankan tugas kenegaraan apabila pada saat yang sama masih harus menyelesaikan persoalan mengenai bukti pendidikan yang di persoalkan.
Menurut dia, situasi tersebut menjadi semakin rumit apabila Gibran harus menempuh Paket C untuk memperoleh dokumen yang setara dengan ijazah SMA.
Andreas menilai, kondisi semacam itu akan menimbulkan persoalan tersendiri bagi seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.
“Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini di sidangkan di MK. Nah, sekarang terbukti, apakah mau menjalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur, lebih terhormat,” tanggapnya.
Pernyataan Andreas muncul sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat di terima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
BACA JUGA:
Puan Maharani Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku Penyerangan Koordinator BEM UI
Meski permohonan tidak di terima, MK tetap memberikan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan yang berkaitan dengan Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat di jadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran sekurang-kurangnya dengan jenjang SMA atau sederajat.
Sejumlah dokumen turut di bahas dalam perkara tersebut. Antara lain, certificate of attendance, academic record serta penjelasan mengenai nilai yang menjadi dasar penerbitan Surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
MK menegaskan, certificate of attendance tidak dapat di samakan dengan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
MK juga membedakan antara pengetahuan yang di nilai setara dengan jenjang pendidikan tertentu dan bukti bahwa seseorang benar-benar telah menyelesaikan atau menamatkan pendidikan pada jenjang tersebut.
Meski memberikan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan, MK tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Di sisi lain, politikus PDI Perjuangan, Deddy Sitorus turut menyoroti bagian putusan MK mengenai tidak di temukannya bukti ijazah SMA atau dokumen yang setara.
Menurutnya, temuan tersebut berkaitan dengan persoalan pemenuhan syarat pencalonan Gibran sejak awal.
“Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” ujar Deddy.
Deddy juga menyebut, pihak yang memiliki kedudukan hukum dapat menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan persoalan dalam proses pemenuhan syarat pencalonan.
Selain itu, ia membuka kemungkinan adanya tindak lanjut secara politik melalui mekanisme yang tersedia di DPR.
“Jadi di mungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan. Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindak lanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia. Seperti pansus dan atau angket,” tegas Dia.
Sementara itu Guntur Romli menilai, persoalan jabatan publik tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif dan legalitas formal. Menurutnya, kepercayaan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga legitimasi seorang pejabat negara.
BACA JUGA:
DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
“Dalam demokrasi, jabatan publik tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal. Tetapi juga harus berdiri di atas kepercayaan dan legitimasi moral rakyat,” ujar Guntur Romli.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit sebelumnya menyatakan, pihaknya menghormati putusan MK dan menempatkan keputusan tersebut sebagai bagian dari kewenangan konstitusional lembaga peradilan.
(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)



