JAKARTA, FOKUSJabar.id: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat di gunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tersebut di bacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
BACA JUGA:
Puan Maharani Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku Penyerangan Koordinator BEM UI
Persoalan tersebut bermula dari gugatan yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon menilai dokumen yang di gunakan dalam proses pencalonan perlu di periksa kembali karena berkaitan dengan ketentuan pendidikan minimal yang harus di penuhi calon presiden dan wakil presiden.
Namun, temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK menilai terdapat persoalan kewenangan karena Gibran telah di lantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, ketika perkara di putus, Gibran tidak lagi berada dalam posisi sebagai calon wakil presiden yang dapat di diskualifikasi melalui mekanisme PHPU.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di ajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK membatalkan pencalonannya.
Para pemohon juga meminta sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan hasil Pemilu 2024 di nyatakan batal serta meminta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden di batalkan.
BACA JUGA:
Harga Cabai Rawit Tembus Rp103.250 per Kg, Ini Respons Mentan
Ketentuan yang menjadi dasar pemeriksaan berkaitan dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Aturan tersebut menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Persyaratan tersebut kemudian di kaitkan dengan dokumen pendidikan Gibran yang berasal dari luar negeri dan proses penyetaraannya.
Salah satu dokumen yang di periksa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. MK menyatakan proses penerbitan surat tersebut secara prosedural telah memenuhi ketentuan Permendikbud.
Akan tetapi, substansi surat itu menjadi persoalan karena penyetaraan yang di berikan berkaitan dengan pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar SMA atau sederajat dari luar negeri.
“Meskipun proses di terbitkannya Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang di gunakan sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan wakil presiden secara prosedural telah memenuhi ketentuan Permendikbud,” kata Adies Kadir.
Menurut pertimbangan MK, terdapat perbedaan antara seseorang yang di nilai memiliki pengetahuan setara dengan seseorang yang telah menyelesaikan dan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Perbedaan tersebut menjadi penting karena ketentuan UU Pemilu menggunakan ukuran pendidikan yang telah di tamatkan sebagai salah satu syarat pencalonan.
“Padahal frasa ‘di nilai memiliki’ pengetahuan setara tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, sekolah menegah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana di atur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu,” ujarnya.
Pemeriksaan MK juga mencakup sejumlah dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri. Di antaranya terdapat certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Mahkamah mempertimbangkan bahwa certificate of attendance menunjukkan kehadiran seseorang dalam kegiatan pembelajaran. Tetapi tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa orang tersebut telah menyelesaikan atau lulus dari suatu jenjang pendidikan.
BACA JUGA:
DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, MK menyatakan tidak memperoleh dokumen yang dapat membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Temuan itu kemudian di sampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri,” ujar Adies Kadir.
Kendati demikian, MK tidak menggunakan temuan tersebut untuk menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran.
Mahkamah mempertimbangkan bahwa status Gibran telah berubah sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Ketika putusan di bacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, Gibran telah menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden. Sehingga permintaan untuk membatalkan pencalonannya tidak dapat di terapkan begitu saja melalui mekanisme PHPU.
MK juga menempatkan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden serta wakil presiden pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, temuan Mahkamah mengenai tidak adanya bukti ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan tidak otomatis memberikan kewenangan kepada MK untuk mencabut jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Selain persoalan objek perkara, MK mempertimbangkan kedudukan hukum para pemohon.
Mahkamah menyatakan, para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara tersebut melalui mekanisme PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi kemudian menyampaikan pertimbangan mengenai kedudukan hukum tersebut.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucapnya.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat di terima.
BACA JUGA:
BGN Uji Coba Konsep Prasmanan Program MBG di Sekolah
Putusan tersebut tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden maupun pelantikannya pada 20 Oktober 2024.
Pada saat yang sama, pertimbangan MK tetap mencatat bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat di jadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)



