spot_imgspot_img
Sabtu 17 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gibran Rakabuming Raka Bantah tak Punya Ijazah SMA

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan ijazahnya.

Menurutnya, Ia tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan SMA.

BACA JUGA:

MK tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 di Singapura,” kata Gibran di kutip republika.co.id, Rabu (7/10/2026).

Gibran Rakabuming Raka menghormati seluruh tahapan dan proses yang telah berlangsung di MK.

Dia memilih tidak berlarut dalam persoalan tersebut dan akan kembali fokus menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.

“Kita hormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” tegas Gibran.

Menjawab pertanyaan catatan MK terkait bukti kelulusan dalam perkara tersebut, Gibran menyatakan akan menindaklanjutinya.

“Ya, itu nanti segera kami follow up. Terima kasih,” kata Gibran.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Putusan perkara (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tersebut dibacakan, Selasa, 6 Oktober 2026.

BACA JUGA:

Puan Maharani Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku Penyerangan Koordinator BEM UI

Persoalan tersebut bermula dari gugatan yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon menilai perlu memeriksa kembali dokumen pencalonan karena berkaitan dengan ketentuan pendidikan minimal yang harus calon presiden dan wakil presiden penuhi.

Namun, temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK menilai terdapat persoalan kewenangan karena Gibran telah melalui proses pelantikan sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, ketika perkara diputus, Gibran tidak lagi berada dalam posisi sebagai calon wakil presiden yang dapat di diskualifikasi melalui mekanisme PHPU.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK membatalkan pencalonannya.

Para pemohon juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan hasil Pemilu 2024 serta meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden..

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru