Kamis 12 Desember 2024

Larangan WNA Masuk RI Diperpanjang 14 Hari

JAKARTA,FOKUSJabar.id: pemerintah memperpanjang larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia. Perpanjangan larangan ini berlaku hingga 14 hari ke depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

BACA JUGA: Cantiknya Bella Kuku, Selebgram yang Disebut Mirip Lisa BLACKPINK

“Pemerintah diketahui meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat antara tanggal 11 sampai 25 Januari, namun sebelum itu tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang 1 sampai 14 diperpanjang 2 kali 7 hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan,” kata Airlangga dalam jumpa pers, Senin (11/1/2021).

Airlangga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi guna menekan angka penyebaran Covid-19.

“Kita melihat bahwa kasus yang terkait dengan kenaikan ini juga penting untuk diadakan kedisiplinan dari masyarakat dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi, dan tak akan berhasil kalau masyarakat tak jalankan protokol kesehatan,” kata dia.

(Agung)

 

Berita Terbaru

spot_img