MAJALENGKA,FOKUSJabar.id: Polres Majalengka sukses membongkar 18 kasus tindak pidana kriminal dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Petugas meringkus 32 tersangka serta menyita 15 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman membeberkan rentetan kasus tersebut. Rentetan kejahatan ini meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan, hingga kekerasan seksual.
Baca Juga: Pertalite Sulit Dicari di Majalengka, Antrean SPBU Jatipamor Tembus 30 Menit
Aldy menyampaikan pengungkapan besar ini pada konferensi pers di Mapolres Majalengka pada Selasa (20/10/2026).
“Polres Majalengka dan jajarannya berhasil melakukan pengungkapan 18 kasus pidana,” ujar Aldy pada Selasa (20/10/2026).
Tim Penyidik Sita Belasan Motor, Telepon Genggam, dan Sajam
Tim penyidik membongkar tiga kasus pencurian spesialis rumah dan ruko, tiga aksi curanmor, serta tiga bentrokan komunitas motor. Petugas juga menyelesaikan kasus pencurian biasa dan pencurian hewan ternak.
Polisi memasukkan 32 tersangka ke dalam sel tahanan. Para pelaku terdiri dari 31 pria dan satu wanita.
Petugas menyita barang bukti berupa 15 sepeda motor, 15 telepon genggam, kunci letter T, celurit, serta golok. Para pelaku memakai perlengkapan ini untuk melancarkan aksi kejahatan jalanan.
Polisi Jamin Majalengka Aman Bagi Masyarakat
Aldy menegaskan bahwa pengungkapan ini memperkuat perlindungan keamanan bagi seluruh warga Majalengka. Gelar kasus ini menjadi aksi rilis kedua dalam kurun waktu satu bulan.
“Kami berkomitmen untuk menjadikan Majalengka sebagai tempat yang paling aman untuk masyarakat dan tempat yang paling tidak aman untuk para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan jalanan,” tegasnya.
Aldy mengapresiasi keberanian warga dalam membagikan informasi berharga mengenai potensi tindak pidana.
Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan saluran Call Center 110 serta akun media sosial resmi TikTok dan Instagram Polres Majalengka.
(Jilly Ortega)



