spot_imgspot_img
Selasa 20 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Balita di Bandung Dilaporkan, Kuasa Hukum Minta Penanganan Cepat

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang balita berusia 3,5 tahun di Kota Bandung menyita perhatian publik. Tim kuasa hukum melayangkan laporan resmi ke kepolisian guna mengusut tuntas perkara ini.

Tim kuasa hukum dari Jabar Bantuan Hukum (JBH) Debi Agusfriansa Rahayu membongkar awal mula penanganan kasus ini. Ibu korban pertama kali mencurigai perilaku tidak biasa dari sang anak.

Baca Juga: Penerima Bansos di Bandung Didorong Naik Kelas

Debi menceritakan bahwa korban sempat memperagakan adegan tidak wajar di depan ibunya. Korban mengaku menyaksikan hal tersebut dari ponsel milik terduga pelaku.

Kecurigaan keluarga makin menguat saat balita tersebut merintih sakit ketika buang air kecil. Korban membeberkan dugaan tindakan tidak terpuji yang ia alami.

“Anaknya bercerita bahwa terduga pelaku suka melakukan tindakan tersebut ke alat vitalnya,” kata Debi, Selasa (20/10/2026).

Hasil Pemeriksaan Medis Ungkap Korban Menderita Infeksi Menular

Keluarga langsung membawa korban menjalani pemeriksaan medis secara menyeluruh. Hasil tim medis menunjukkan indikasi mengejutkan bahwa balita tersebut menderita infeksi menular seksual.

Debi menegaskan dugaan aksi kekerasan seksual ini berlangsung berulang kali. Terduga pelaku melancarkan aksinya di beberapa lokasi berbeda saat kondisi sepi.

Persoalan makin memanas setelah terduga pelaku membawa pergi korban tanpa persetujuan sang ibu sejak akhir September 2026.

Ibu korban telah melayangkan laporan resmi ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat.

Namun, tim kuasa hukum menilai pihak kepolisian belum mengambil tindakan penangkapan atau pengamanan terhadap terduga pelaku.

“Beberapa hari lalu ibunya mengirim pesan kepada kami untuk melaporkan kejadian ini dan meminta pendampingan hukum,” katanya.

Penyidik Lacak Keberadaan Terduga Pelaku di Jawa Barat

Penyidik mengisyaratkan bahwa terduga pelaku bersama korban berada di sekitar wilayah Jawa Barat. Namun, polisi belum membeberkan lokasi titik persisnya kepada tim kuasa hukum.

Debi mendesak kepolisian agar memproses kasus ini secara cepat dan serius. Sosok dewasa yang seharusnya melindungi anak balita justru terindikasi melakukan tindak pidana.

“Seharusnya sosok dewasa dan orang terdekat bisa melindungi anak yang masih kecil, bukan malah melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” ucapnya.

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Berlanjut ke Sidang Perceraian

Kemelut rumah tangga orang tua korban kini juga berlanjut ke ranah pengadilan agama/negeri. Ibu korban mengetahui dugaan peristiwa ini sejak akhir tahun lalu.

Kedua orang tua korban telah memutuskan pisah rumah sejak awal tahun 2026. Ibu korban kemudian mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan.

Pengadilan mengagendakan pembacaan putusan sidang perceraian tersebut pada hari ini.

“Kejadian ini terungkap sejak akhir tahun lalu, kemudian awal tahun sudah mulai pisah rumah dan mengajukan perceraian. Hari ini rencananya agenda putusan sidang,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru