BANJAR, FOKUSJabar.id: Tiga pemuda di Lengansari, Kota Banjar diringkus polisi setelah kedapatan mencuri sepeda motor dan laptop, Selasa (15/2/2020). Dalam aksinya, ketiga pelaku, yakni SU, JP dan TP mencongkel pintu belakang rumah sasaran kemudian keluar dari pintu depan dengan membawa barang curian.
Salah seorang pelaku SU mengaku nekat bergabung bersama rekannya mencuri sepeda motor karena tergiur upah Rp200-300 ribu. Bahkan SU ingin mendapatkan uang itu hanya untuk memenuhi hasratnya bermain.
“Saya ikut mencuri karena mendapat bagian Rp200 ribu atau Rp300 ribu dari satu motor yang berhasil dicuri. Uangnya saya pakai main,” kata SU di Mapolres Banjar.
BACA JUGA:Diduga Mencuri Emas, WNA Amerika Diciduk di Bali
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny mengatakan, pihaknya masih mengejar RA dan AG yang juga rekan dari ketiga pelaku. Atas perbuatannya meeka dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP. Untuk SU dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman kurungan 9 tahun, sedangkan JP dan TP (sebagai penadah) dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Lebih lanjut Melda mengimbau agar masyarakat lebih waspada menjaga barang-barangnya. Ketidakwaspadaan warga menjadi peluang dan pemicu kejahatan.
“Rumah tidak dikunci, sepeda motor tidak dikunci ganda bisa memicu niat seseorang untuk berbuat jahat,” kata Melda.
(Budiana’/LIN)