spot_imgspot_img
Sabtu 3 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bos BGN Minta Kepala Daerah Sidak SPPG Jam 02.00

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono (Mas Dar) mendorong Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi secara berkala terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak perlu ragu untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke SPPG. Bahkan di lakukan pada dini hari.

BACA JUGA:

Bos BGN Terapkan Insentif SPPG Berdasarkan Jumlah Porsi

“Kami mohon kepala daerah, Pak Bupati dan seluruh Forkopimda, termasuk Pak Gubernur untuk sidak SPPG secara berkala. Kalau perlu inspeksinya jam 02/03,” kata Mas Dar.

Dia menyebut, pelaksanaan sidak tidak hanya bertujuan untuk melihat kondisi fisik dapur. Tetapi juga menjadi sarana untuk memastikan berbagai aspek penyelenggaraan MBG berjalan dengan baik.

Untuk mendukung proses tersebut, BGN telah menyiapkan daftar periksa (checklist) yang dapat di gunakan pemerintah daerah saat melakukan inspeksi.

Hasil pemeriksaan kemudian di harapkan dapat di sampaikan kepada BGN sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan program.

“Checklist-nya sudah kami siapkan. Jadi apa yang harus ada, apa yang enggak ada, itu di laporkan sebagai bagian dari feedback kepada kami,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan SPPG merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan kualitas layanan pogram MBG.

Karena itu, persoalan sidak bukan mengenai di perbolehkan atau tidak, melainkan BGN justru meminta pemerintah daerah untuk aktif melakukan pemeriksaan di wilayahnya.

Di sisi lain, Bos BGN menyesuaikan mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG berdasarkan jumlah porsi dan kapasitas layanan masing-masing dapur serta jumlah hari operasional.

BACA JUGA:

Muhammad Sarmuji Gantikan Agus Gumiwang sebagai Menperin

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola Program MBG seiring dengan semakin luasnya cakupan program.

Menurut Mas Dar, penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Dia menjelaskan, perubahan mekanisme di lakukan dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran, kebenaran, efisiensi dan keadilan.

Dengan demikian, perbedaan jumlah penerima manfaat yang di layani oleh masing-masing SPPG turut menjadi dasar dalam menentukan besaran insentif.

“Ini bukan lagi pemerataan. Namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran dan asas juga lebih efisien. Selain itu juga ada asas keadilan. Sehingga jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan dalam jumlah insentifnya,” ungkap Sudaryono.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru