JAKARTA, FOKUSJanar.id: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono (Mas Dar) menyesuaikan mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berdasarkan jumlah porsi dan kapasitas layanan masing-masing dapur serta jumlah hari operasional.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seiring dengan semakin luasnya cakupan program.
BACA JUGA:
5 Oktober BGN Terapkan Skema Insentif SPPG Rp2 Ribu per Porsi
Menurut Mas Dar, penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Dia menjelaskan, perubahan mekanisme di lakukan dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran, kebenaran, efisiensi dan keadilan.
Dengan demikian, perbedaan jumlah penerima manfaat yang di layani oleh masing-masing SPPG turut menjadi dasar dalam menentukan besaran insentif.
“Ini bukan lagi pemerataan. Namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran dan asas juga lebih efisien. Selain itu juga ada asas keadilan. Sehingga jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan dalam jumlah insentifnya,” ungkap Sudaryono, Kamis (1/10/2026).
BACA JUGA:
2 Oktober 2026, BGN Aktivasi 480 SPPG di Indonesia Timur
Menurutnya, jumlah porsi yang menjadi dasar SPPG dalam menyiapkan makanan sekaligus memperoleh penggantian operasional dan insentif mengacu pada surat penetapan terakhir yang di berikan kepada masing-masing SPPG di setiap wilayah.
“Jumlah porsi yang menjadi dasar SPPG itu memasak, SPPG itu kemudian mendapatkan ganti terhadap operasional dan termasuk insentifnya di dasarkan pada surat penetapan yang terakhir yang kami berikan kepada masing-masing dapur di masing-masing wilayah,” jelasnya.
BGN juga akan terus menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat dengan mempertimbangkan kapasitas masing-masing dapur serta kelompok penerima manfaat yang berada di wilayah layanan SPPG. Baik peserta didik maupun kelompok 3B.
Penataan tersebut di lakukan untuk menjaga keseimbangan distribusi penerima manfaat sesuai dengan kapasitas dapur. Dengan demikian, SPPG dengan kapasitas lebih kecil tidak di bebani jumlah penerima manfaat yang melebihi kemampuan layanan.
BACA JUGA:
Kolonel Budi Utomo jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG
“Kami berharap, tidak ada lagi rebutan penerima manfaat, tidak lagi ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya dan tidak ada lagi dapur yang besar jadi kurang penerima manfaat, kurang optimal karena mendapatkan porsi yang lebih kecil,” kata Mas Dar.
Ia juga berharap, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan SPPG memahami dan mengikuti ketentuan tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola pelaksanaan Program MBG.
“Kami harapkan Mitra dan Yayasan, Kepala SPPG, Akuntan, Ahli Gizi dan semua tim dapur aware terhadap kebijakan ini dan mengikuti dengan sebaik-baiknya,” tutup Mas Dar.
(Bambang Fouristian/Biro Hukum dan Humas BGN)



