JAKARTA, FOKUSJabar.id: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono (Mas Dar) segera menerapkan perubahan mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026.
Penyesuaian tersebut di lakukan sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seiring dengan semakin luasnya cakupan program.
BACA JUGA:
2 Oktober 2026, BGN Aktivasi 480 SPPG di Indonesia Timur
Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif dengan besaran yang sama. Yakni Rp6 juta per hari, meskipun jumlah penerima manfaat yang di layani berbeda.
Berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, insentif di berikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang di bagikan kepada penerima manfaat.
“Sebelumnya masing-masing SPPG mendapatkan insentif yang sama (Rp6 juta per hari). Sekarang kami sesuaikan dengan proporsionalnya. Kami kembalikan menjadi Rp2 ribu per porsi makanan yang di bagikan kepada penerima manfaat,” tegas Mas Dar, Kamis (1/10/2026).
Menurut Dia, besaran Rp2 ribu merupakan bagian dari alokasi Rp15 ribu untuk setiap penerima manfaat.
Alokasi tersebut terdiri atas Rp10 ribu untuk makanan yang di berikan kepada penerima manfaat, Rp3 ribu untuk operasional dan Rp2 ribu sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Selain itu, pemberian insentif juga berkaitan dengan keberlangsungan operasional SPPG.
Mas Dar menegaskan, SPPG memperoleh insentif ketika beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.
“SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” jelasnya.
Hal yang sama berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar di tiadakan. Dalam kondisi tersebut, ketika SPPG tidak memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat, insentif juga tidak di berikan.
BACA JUGA:
Korupsi Program MBG, Kerugian Negara Rp10 Trilyun
“Misalnya ada bencana alam seperti di NTT dan juga kebakaran hutan yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar di laksanakan secara online atau daring, maka SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak di berikan,” ujar Mas Dar.
BGN berharap, perubahan mekanisme insentif tersebut dapat di pahami dan di laksanakan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG. Mulai dari mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi hingga seluruh tim dapur.
(Bambang Fouristian/Biro Hukum dan Humas BGN)



