PARIS, FokusJabar.co.id: Sejumlah turis bingung mengenai peraturan di Prancis yang memberlakukan peraturan wajib masker di wilayah tertentu. Rabu (26/8/2020)
“Ini sama sekali tidak jelas, kami turis jadi kami tidak tahu zona mana yang wajib masker,” kata wisatawan domestik yang mengunjungi Montmartre bersama keluarganya, Dominico Ditoma,Seperti dilansir Republika.
Prancis menyusun daftar lebih dari 100 wilayah yang masuk peraturan wajib masker. Termasuk destinasi wisata populer Montmartre yang jalanannya kecil dan pinggir sungai Seine.
Namun, mereka tidak memasukan destinasi wisata terkenal lainnya seperti Menara Eiffel, Champs Elysees dan area perbelanjaan Les Halles.
BACA JUGA: 150 Orang Positif Covid-19 di Resor Kaum Nudis Prancis
“Kami berasumsi peraturan berlaku di tempat-tempat wisata tapi tidak ada tandanya di sini jadi cukup tidak jelas,”kata Ditoma.
Turis asing yang bernama Angelica juga mengalami kebingungan. beliau mengatakan sudah mendengar peraturan wajib masker mulai berlaku.
“Tapi saya tidak tahu mengenai zona-zonanya, saya tidak tahu bagaimana mendapatkan informasi,” katanya.
Peraturan ini mewajibkan bagi siapa pun yang berusia di atas 11 tahun untuk memakai masker. Bila tidak maka petugas keamanan akan memberi sanksi denda sebesar 135 euro.
Pejabat kota Paris, Audrey Pulvar mengatakan, akan mempertahankan zonasi wajib masker yang kompleks itu.
Bagi masyarakat atau wisatawan dapat melihat wilayah mana saja yang masuk zona wajib masker di situs pemerintah.
peta tersebut ‘berkembang’ dan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu seperti kapasitas wilayah dalam memberikan ruang agar masyarakat dapat mematuhi peraturan pembatasan sosial.
“Itulah mengapa, di jalan-jalan tertentu, ada sebagian yang masuk peraturan ini dan sebagian lainnya tidak,” kata Pulvar.
(KP-3/Agung)