PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Usulan pengunduran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ditanggapi Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran Muhtadin, hal tersebut membingungkan dan menjadi polemik di daerah yang melaksanakan Pilkada.
Pasalnya, usulan tersebut muncul berbarengan dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020. Yang seperti, dalam PKPU itu menggariskan tahapan Pilkada dilanjutkan dan pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2020.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, tidak ada masalah Pilkada serentak 2020 itu dilanjutkan, terlebih Perpu dan PKPU juga sudah terbit. Justru, kata Jeje, Pilkada dalam situasi yang tidak biasa ini akan membawa hikmah, yakni menjadikan proses demokrasi lebih berkualitas.
BACA JUGA: PKS Beri Isyarat Usung Iwan Saputra di Pilkada Tasikmalaya
Alasannya, dengan situasi pandemi Covid -19 tentu tidak memperbolehkan kegiatan kampanye berbentuk pengerahan massa. Dengan begitu, akan minim potensi konflik. Kontestan politik ini dituntut untuk lebih kreatif mengemas kampanye, beradu program. Bagi pemilih pun bakal memiliki waktu dan ruang leluasa untuk berpikir menentukan pilihannya.
“Pemilu di tengah pandemi justru menjadi momentum bagi semuanya untuk mewujudkan proses demokrasi yang lebih berkualitas,” katanya Selasa (16/6/2020).
Jeje menuturkan, tidak ada pihak yang menjamin pada tahun 2021 pandemi Covid-19 dengan segala dampaknya akan berakhir.
“Masalahnya kan situasi pandemi dan ketersediaan anggaran. Apakah tahun 2021 pandemi akan berakhir, lalu keuangan negara akan langsung membaik? Tak ada yang menjamin,” tuturnya.
Jeje menilai, langkah Kemendagri dan KPU yang telah menetapkan pesta demokrasi ini dilanjutkan sudah tepat, ketimbang membiarkan agenda Pilkada berlarut-larut. Mengenai kerawanan penyebaran COVID-19, kata Jeje, teknis antisipasinya sudah disiapkan. Bahkan, jumlah pemilih di tiap TPS akan dibatasi maksimal 500 orang dan kampanye pengerahan massa pun ditiadakan.
“Mulai saat ini juga Pemkab sedang melatih masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru. Jadi tak ada masalah soal kekhawatiran situasi pandemi,” ujarnya.
Jeje menegaskan, APBD Pangandaran masih cukup untuk membantu kebutuhan tambahan anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah mendatang.
“Soal anggaran, uang itu sebenarnya ada di daerah. Jadi lebih baik selesaikan agenda politik di tahun ini,” tegasnya.
Sehingga, kata Jeje, di tahun 2021 itu Pemkab bisa fokus menangani dampak pandemi Covid-19, tanpa terganggu lagi dengan urusan politik.
Sementara itu Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menyampaikan, proses lahirnya keputusan melanjutkan tahapan Pilkada merupakan hasil proses panjang dan konstitusional. “Perpu Nomor 2 tahun 2020 dan PKPU Nomor 5 tahun 2020, lahir dengan proses dan pertimbangan yang panjang. Sudah konstitusional,” ucapnya.
Pada 27 Mei 2020, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional telah memberi rekomendasi Pilkada 2020 bisa dilanjutkan, dengan syarat menerapkan protokol pencegahan.
“Yang tak kalah penting, jika Pilkada digelar tahun 2021 maka akan banyak kepala daerah yang harus dijabat oleh Pjs (penjabat sementara),” tuturnya
Tentunya, kata Muhtadin, hal tersebut akan berdampak pada performa pemerintahan di daerah.
Karena, seorang Pjs kepala daerah itu terbatas kewenangannya, berbeda dengan kepala daerah definitif. “Selain itu, berdampak pada agenda pembangunan, termasuk percepatan penanggulangan Covid-19,” pungkasnya.
(Agus/As)