JAKARTA, FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks pegawai PT Dulta Palma Group Ivon Maria Wijayanti sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Saksi Ivon diagendakan diperiksa untuk tersangka pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD)
“Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD terkait tindak pidana korupsi suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
BACA JUGA : Jadi Tersangka Korupsi, Ketua DPRD-Plt Kadis PUPR Muara Enim Tiba di KPK
Seperti diketahui, 29 April 2019 lalu, KPK telah menetapkan Surya bersama PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 Suheri Terta (SRT) sebagai tersangka.
Surya diduga merupakan “beneficial owner” PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan “beneficial owner” PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 milyar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 milyar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura.
Selanjutnya menetapkan dua orang tersangka. Yakni, Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
(Bam’s/Ant)