Sabtu 11 Januari 2025

Ketua Koni Jabar Kembali Nyalon, FJN : Ini Melanggar UU SKN dan PP 16/2007

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sejumlah cabang olahraga, badan fungsional dan tokoh olahraga Jabar yang tergabung dalam Forum Jabar Ngahiji (FJN) mempertanyakan keputusan Ahmad Saefudin yang akan kembali maju sebagai calon Ketua KONI Jabar 2018-2025.

Mereka menilai bahwa Ahmad melanggar aturan yang tercantum dalam UU nomor 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (KSN), terlebih Ahmad Saefudin adalah anggota TNI aktif.

Praktisi hukum sekaligus mantan Ketua Bidang Hukum KONI Jabar Agus Sihombing menuturkan, pasal 40 UU SKN‎ mengamanatkan jika pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat jabatan struktural dan jabatan publik.

Ketentuan di pasal 40 UU SKN tersebut, diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan. Dalam PP tersebut dijelaskan di pasal 56 ayat 3 jika yang dilarang itu adalah yang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dan militer dalam memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan.

“Satuan organisasi itu antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan non departemen. ‎Lalu di ayat 4 pun ditegaskan kembali jika seseorang yang memegang jabatan publik yang diperoleah melalui suatu proses pemilihan langsung,” tutur Agus di Bandung, Senin (20/8/2018).

‎Dengan begitu, Brigjren Ahmad Saefudin otomatis tidak bisa lagi menjabat Ketua KONI Jabar. Bahkan aturan yang termaktub dalam UU maupun PP itu tidak bisa direduksi dengan sebuah surat izin dari pimpinan.

“‎Karena itu, persyaratan sebagai calon Ketua Umum KONI Jabar 2018-2023 itu harus taat dan patuh pada aturan. Terutama UU nomor 3 tahun 2005 tentang SKN dan PP nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan olahraga. Dua aturan itu jangan hanya menjadi dasar sebuah surat keputusan, tapi diterapkan dengan benar,” terangnya.

Koordinator FJN Irwan K Soedrajat mengaku sempat mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak melanggar aturan yang sudah ada. Irwan pun mengatakan bahwa saat mencalonkan Ketua KONI 2014 lalu, yang bersangkutan tidak memiliki surat izin dari pimpinannya.

“Saya dengar akan ada lagi Musprov pada September 2018 nanti, maka saya ingatkan kepada Cabor, badan fungsional, dan anggota KONI Jabar untuk tidak lagi mengulang kesalahan dengan melanggar UU SKN maupun PP. Saat Musprov 2014 pun, beliau tidak mengantongi surat izin tapi hanya rekomendasi saja dari pimpinannya,” ujar Irwan.

Pihaknya menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menjegal Ahmad Saefudin untuk kembali mengemban jabatan Ketua KONI Jabar. Dia hanya mengingatkan semua pihak untuk taat dan patuh pada aturan.

“Silakan kalau Pak Ahmad mau maju kembali, hanya saja jangan melanggar aturan. Kalau masih tercatat sebagai TNI aktif dan memegang jabatan militer, ya jangan memaksakan dan melangar aturan. Surat izin tidak bisa mereduksi atau mengesampingkan undang-undang,” tuturnya.

(Ageng/LIN)

Berita Terbaru

spot_img