spot_imgspot_img
Senin 15 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PUTRPRKP Pangandaran Belum Terima Pengajuan KKPR Proyek Vila di Cijulang

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran menegaskan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terkait proyek properti di Kecamatan Cijulang. Langkah konfirmasi ini merespons temuan sejumlah bangunan komersial yang diduga kuat menerobos kawasan terlarang sempadan Sungai Cijulang.

Sikap tegas dinas teknis tersebut mengemuka setelah warga lokal menyuarakan kekhawatiran mendalam atas maraknya pembangunan vila mewah dan ruko usaha wisata. Berbagai bangunan baru itu kini menjamur di sepanjang jalur primadona dari Green Canyon menuju Pantai Batukaras. Masyarakat menilai ekspansi fisik yang tak terkendali tersebut berpotensi besar merusak kelestarian lingkungan dan ekosistem daerah aliran Sungai Cijulang.

Baca Juga: Mantan Pegawai Era Ali Sadikin Ini Menemukan Arti Bahagia di Sebuah Toko Kecil Pangandaran

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTRPRKP Kabupaten Pangandaran, Darda, menjelaskan bahwa instansinya belum bisa mengetok palu mengenai status legalitas atau pelanggaran tata ruang pada deretan bangunan tersebut. Pasalnya, para pengembang sejauh ini belum melayangkan dokumen permohonan resmi ke meja kerja dinas.

“Kami mencatat belum ada satu pun pengajuan KKPR yang masuk ke sistem tata ruang terkait objek lokasi di Cijulang tersebut,” kata Darda, Senin (15/6/2026).

Gunakan Sistem OSS Satu Pintu, PUTRPRKP Sebut Penindakan Vila Nakal Jadi Ranah Satpol PP

Darda mengingatkan para investor bahwa setiap rencana pendirian bangunan wajib mematuhi skema perizinan berusaha berbasis risiko. Pengusaha harus menempuh jalur resmi melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi langsung dengan pelayanan perizinan terpadu satu pintu.

Setelah sistem menerima permohonan tersebut, dokumen pemanfaatan ruang akan terdistribusi ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis guna menjalani kajian mendalam sesuai porsi kewenangan masing-masing.

“Alur perizinan bermula dari pintu gerbang OSS. Dari OSS, dokumen masuk ke dinas perizinan, lalu sistem membaginya ke dinas-dinas teknis seperti tata ruang, lingkungan hidup, perhubungan, BPBD, hingga bidang cipta karya. Begitu semua dinas merampungkan kajian saintifik, hasilnya akan kembali ke dinas perizinan sebagai dasar penerbitan izin,” jelas Darda.

Ia menekankan bahwa publik maupun petugas tidak bisa menggeneralisasi status hukum sebuah bangunan secara serampangan. Tim ahli harus turun ke lapangan guna memeriksa titik koordinat global (GPS coordinate) secara spesifik pada tiap-tiap properti. Petugas wajib melihat kasus per kasus untuk menakar jarak bangunan dari bibir sungai, menguji kesesuaian posisi dengan garis sempadan, serta mencocokkannya dengan peta zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Karakteristik Hidrologi Sungai

Pemerintah daerah sendiri mengikat ketentuan pemanfaatan ruang di tatar pesisir ini menggunakan payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Pangandaran. Darda menambahkan, penetapan batas garis sempadan juga wajib mempertimbangkan karakteristik hidrologi sungai serta hasil verifikasi riil di lapangan.

Apabila tim verifikasi menemukan indikasi kuat adanya pembangkangan terhadap Perda atau pemanfaatan ruang yang menabrak aturan hukum, dinas teknis akan menyerahkan penanganan perkara kepada penegak perda.

“Jika tim menemukan bukti pelanggaran di lapangan, kami sudah menyiapkan mekanisme penyelesaiannya. Ranah penindakan atau eksekusi segel bukan berada di tangan kami. Melainkan menjadi tugas dan wewenang instansi penegak hukum terkait seperti Satpol PP,” pungkasnya.

Sebelumnya, riak protes warga mengencang akibat masifnya pertumbuhan akomodasi wisata di jalur Green Canyon-Batukaras. Warga mendesak pemerintah mengimbangi laju pertumbuhan ekonomi pariwisata dengan pengawasan ketat terhadap tata ruang. Poin krusial yang menjadi tuntutan masyarakat mencakup sistem pengelolaan limbah cair vila. Kemudian pencegahan alih fungsi lahan resapan, serta kepatuhan mutlak batas sempadan sungai agar keindahan Sungai Cijulang tidak rusak.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru