TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Polemik pergantian Dewan Pengawas (Dewas) RSUD KHZ Musthafa memasuki babak baru.
Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengungkap dugaan kuat bahwa proses rekrutmen hingga pelantikan Dewan Pengawas baru tidak mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2024.
Temuan tersebut mengemuka dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama pihak RSUD KHZ Musthafa, Dinas Kesehatan, dan Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kabupaten Tasikmalaya di Ruang Serba Guna DPRD, Senin (15/6/2026).
Baca Juga: Dandim 0612/Tasikmalaya Inspirasi Generasi Qur’ani
Rapat yang awalnya untuk mengklarifikasi dasar hukum pergantian Dewan Pengawas justru berakhir tanpa kesimpulan.
DPRD menilai pihak eksekutif tidak mampu menjelaskan secara meyakinkan regulasi yang menjadi dasar pencopotan Dewan Pengawas lama dan pengangkatan Dewan Pengawas baru.
Dalam forum tersebut, pihak eksekutif menyampaikan bahwa pergantian Dewan Pengawas berlangsung seiring perubahan nama RSUD Singaparna Medika Citrautama (SMC) menjadi RSUD KHZ Musthafa.
Namun penjelasan tersebut langsung DPRD pertanyakan. Komisi I dan Komisi IV kemudian menunjukkan Perbup Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Nama RSUD SMC menjadi RSUD KHZ Musthafa.
Dalam Bab III Pasal 3 tentang Ketentuan Peralihan, menyebutkan bahwa Dewan Pengawas yang telah diangkat sebelum perubahan nama tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan.
Tidak Terdapat Alasan Jelas Untuk Melakukan Pergantian Dewas
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriadi mengatakan, ketentuan tersebut justru mempertegas. Bahwa perubahan nama rumah sakit tidak otomatis menjadi dasar pergantian Dewan Pengawas.
“Ketika pasal itu kami tunjukkan, pihak eksekutif tidak dapat memberikan jawaban yang menjelaskan kenapa melaksanakan pergantian Dewan Pengawas sebelum masa jabatan berakhir,” kata Andi.
Berdasarkan data DPRD, masa jabatan Dewan Pengawas sebelumnya masih berlaku hingga tahun 2027. Artinya, secara normatif tidak terdapat alasan yang jelas untuk melakukan pergantian sebelum masa jabatan selesai.
Andi menambahkan, DPRD belum menyimpulkan adanya cacat hukum. Namun jika hasil konsultasi nanti menunjukkan adanya pelanggaran terhadap mekanisme dan peraturan yang berlaku, maka seluruh proses pengangkatan Dewan Pengawas baru berpotensi dievaluasi, bahkan dibatalkan.
“Kalau nanti terbukti tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tentu ada konsekuensi administratif dan hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Andi.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ujang Sukmana. Ia menilai hasil rapat mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan pemerintah daerah dengan regulasi yang berlaku.
“Perbup sudah sangat jelas. Dewan Pengawas yang diangkat sebelum perubahan nama tetap menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatan. Setelah kami sampaikan itu, pihak eksekutif tidak bisa menjelaskan dasar hukum pergantian Dewan Pengawas baru,” tegas Ujang.
DPRD Tidak sedang Mencari Kesalahan
Menurutnya, Dewan Pengawas lama yang terdiri dari Mohammad Zen, Roni Akhmad Sahroni, dan dr Dadan Yogaswara sejatinya masih memiliki masa jabatan hingga 2027.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah meninjau ulang seluruh proses rekrutmen dan pelantikan Dewan Pengawas yang baru.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh menegaskan, DPRD tidak sedang mencari kesalahan pemerintah. Namun, kata Asep, seluruh proses administrasi dan kebijakan publik harus tunduk pada aturan yang berlaku.
“Langkah administratif maupun politis pemerintah jangan sampai mengabaikan aspek legal formal. Tujuan kita sama, yakni menghadirkan Dewan Pengawas yang profesional, kredibel, dan mampu mendorong kemajuan rumah sakit,” ujar Asep.
Karena belum memperoleh jawaban yang memuaskan, DPRD memutuskan menjadwalkan rapat lanjutan. Tentunya dengan menghadirkan Dinas Kesehatan, RSUD KHZ Musthafa, Bagian Ekbang, panitia seleksi Dewan Pengawas, Dewan Pertimbangan Rumah Sakit, hingga Inspektorat.
Tak hanya itu, DPRD juga akan berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemudian berlanjut dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan apakah proses pergantian Dewan Pengawas tersebut berpotensi melanggar regulasi.
Kasus ini kini terang Asep, menjadi sorotan serius. Karena menyangkut tata kelola salah satu rumah sakit terbesar milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Pihaknya menilai, kejelasan regulasi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi syarat utama untuk menjaga kredibilitas pelayanan publik di sektor kesehatan.
(Farhan K)



