Kamis 12 Desember 2024

ASN Ciamis Harus Dukung Pilkada, Tapi Jangan Kampanye

CIAMIS, FOKUSJabsr.co.id : Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ikut menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, tapi jangan ikut kampanye mendukung  pasangan calon yang ikut dalam kompetisi di Pilkada Serentak.

“Kami mengawasi medsos juga  kalau dari pantauan sampai saat ini alhamdulillah belum ada ASN yang melanggar. Belum sampai juga ada yang melaporkan dari Panwas maupun dari masyarakat terkait dengan pelanggaran ASN di Medsos,” kata Kepala Inspektorat Ciamis, Tatang di kantornya Selasa (27/2/2018).

Bahkan bagi ASN tidak diperbolehkan foto bersama atau selfie bersama Pasangan Calon dan membubuhkan tanda suka di akun media sosial (Medsos) Paslon seperti facebook, instagram, dan lainnya. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatus Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMENPANRB).

Dari hasil pengawasan Inspektorat Kabupaten Ciamis di Medsos, selama massa kampanye Pilkada Serentak 2018 ini belum ditemukan ASN Ciamis yang melanggar.

Dia mengatakan, kemungkinan besar ASN di Kabupaten Ciamis tidak akan ada yang melanggar aturan. Meskipun, ada satu orang ASN yang sudah ditindak Panwaslu Kabupaten Ciamis karena ikut dalam acara deklarasi pasangan Bakal Calon Bupati Ciamis.

“Sosialisasi sudah kita lakukan. Di setiap SKPD juga melakukan sosialisasi tentang peraturan yang ada. Pokoknya kita (Perilaku ASN) tidak boleh keluar dari perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tatang.

Jika ada ASN yang kedapatan melanggar, katanya, Inspektorat akan langsung menindak dan melakukan pembinaan kepada pelanggar. Dia berharap pergelaran Pilkada di Kabupaten Ciamis berjalan lancar, aman, dan damai.

“Siapapun yang melanggar kita tetap memproses dan menindaklanjuti. Prosesnya ada majelis kode etik. Ditanya dulu kan kenapa melakukan pelanggaran. Mudah mudahan jangan ada. Dirasakan oleh Inspektorat, ASN di Ciamis kondusif,” pungkas Tatang. (Ibenk/DAR)

Berita Terbaru

spot_img