spot_imgspot_img
Senin 31 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi I DPRD Tasikmalaya Soroti Selisih Rp4,6 M dalam Dokumen APBD Perubahan

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) menyoroti ketidaksinkronan angka dalam dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan dokumen anggaran yang di sampaikan Sekretariat Daerah.

Temuan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama Sekretariat Daerah dalam rangka pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.

BACA JUGA:

Lagu Legendaris Bikin Tasikmalaya Bernostalgia, Tiket Ludes dalam 3 Hari

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar), Aldira Yusuf mengatakan, terdapat perbedaan cukup signifikan antara angka yang tercantum dalam dokumen KUA-PPAS dengan dokumen yang di bawa perangkat daerah.

Dalam dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, tercantum penambahan dan pergeseran anggaran pada Sekretariat Daerah sekitar Rp5,1 miliar.

Sementara itu, dalam dokumen yang di sampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah atau Asisten Daerah III, Lala Heryana, nilai penambahan dan pergeseran tersebut tercatat sekitar Rp372 juta.

“Artinya ada selisih sekitar Rp4,6 miliar antara dokumen KUA-PPAS dengan dokumen yang di sampaikan perangkat daerah,” ujar Aldira.

Menurut Aldira, perbedaan angka dengan nominal cukup besar itu perlu mendapat penjelasan yang jelas. Terutama terkait proses sinkronisasi antara perangkat daerah dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pasalnya, dalam proses penyusunan APBD maupun perubahan APBD, perangkat daerah memiliki peran penting dalam menyusun dan menyampaikan kebutuhan anggaran kepada TAPD.

Karena itu, dokumen yang menjadi dasar pembahasan antara perangkat daerah dan TAPD semestinya menunjukkan angka dan substansi yang konsisten.

Meski menemukan perbedaan tersebut, Aldira menegaskan Komisi I tidak ingin terburu-buru menyimpulkan telah terjadi kesalahan dalam proses penganggaran.

Namun, perbedaan antara angka sekitar Rp5,1 miliar dalam KUA-PPAS dan Rp372 juta dalam dokumen perangkat daerah harus segera di verifikasi dan di jelaskan secara administratif.

“Yang perlu di pastikan adalah dari mana perbedaan angka itu muncul, bagaimana proses pengusulan dan pembahasannya serta angka mana yang secara resmi menjadi dasar pembahasan perubahan APBD,” kata Aldira.

Komisi I kemudian meminta Pemerintah Daerah melalui TAPD dan Sekretariat Daerah melakukan verifikasi dan rekonsiliasi terhadap kedua dokumen tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah di minta memberikan penjelasan tertulis mengenai sumber munculnya perbedaan angka. Termasuk proses pengusulan, pembahasan hingga penetapan angka dalam KUA-PPAS Perubahan.

BACA JUGA:

Kemarau Panjang, Polres Tasikmalaya Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga Sukaraja

Apabila dalam proses verifikasi di temukan kesalahan administratif, ketidaktepatan angka, ataupun ketidaksesuaian antara usulan perangkat daerah dengan dokumen KUA-PPAS, Komisi I meminta di lakukan perbaikan.

Komisi I juga meminta kepastian mengenai dokumen dan angka mana yang secara resmi menjadi dasar pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran, pihaknya juga mengusulkan agar Banggar DPRD Kabupaten Tasikmalaya kembali membahas bagian yang mengalami ketidaksinkronan setelah pemerintah daerah menyelesaikan proses verifikasi dan rekonsiliasi.

Menurut Aldira, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan selisih nominal Rp4,6 miliar.

Lebih penting dari itu, DPRD ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang masuk dalam dokumen anggaran pemerintah daerah memiliki dasar usulan, proses pembahasan serta dokumen pendukung yang jelas dan dapat di pertanggungjawabkan.

“Ini bukan hanya soal perbedaan angka. Yang jauh lebih penting adalah memastikan dokumen anggaran konsisten, transparan, akurat dan bisa di pertanggungjawabkan,” tegasnya.

BACA JUGA:

Jogging Track Dadaha Ditertibkan, Pedagang Tasikmalaya Bakal Dipusatkan di Belakang GGM

Komisi I berharap, pemerintah daerah segera menyelesaikan verifikasi dan sinkronisasi dokumen. Sehingga pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan dengan dasar anggaran yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

(Farhan Kamil)

spot_img

Berita Terbaru