GARUT, FOKUSJabar.id: Wakil Ketua Umum (Waketum) Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra) Bidang Pendidikan, Sosial dan Budaya, Aep Saepudin hadir dalam acara penutupan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kampung Tagog RW17 Desa/Kecamatan Lewigoong, Jumat (28/8/2026) malam.
Dia mewakili Ketum PM Gatra, Holil Aksan Umarzen yang berhalangan hadir karena ada agenda lain yang tak bisa di wakilkan di luar kota.
BACA JUGA:
Wanoja Gatra: NU Rumah Spiritual, Sosial dan Pemberdayaan
Pihaknya mengapresiasi jajaran panita Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) Desa/Kecamatan Leuwigoong yang bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja ikhlas dan bekerja tuntas sehingga seluruh rangkaian acara HUT ke-81 Kemerdekaan berjalan sukses tanpa ekses.
“Terima kasih telah mengundang kami. Mohon maaf Ketum PM Gatra tak bisa hadir karena ada agenda lain,” kata Aep Saepudin.
Pada kesempatan itu, Dia menjelaskan bahwa Kabupaten Garut dengan luas wilayah yang cukup besar dan memiliki 42 kecamatan sudah sangat layak di mekarkan.
Hal itu perlu di lakukan sebagai salah satu solusi untuk memudahkan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, aspirasi pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Garut Utara pertama kali di deklarasikan 12 Februari 2012 di Komplek Pemakaman Sunan Cipancar Kecamatan Balubur Limbangan.
Berkat kerja keras dan kerja sama dari semua pihak, 1 Oktober 2019 di paripurnakan oleh DPRD dan Bupati menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).
Selanjutnya pada tahun 2022 di paripurnakan Gubernur bersama DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar). Kini sudah di ajukan ke pemerintah pusat melalui Kemendagri, DPR RI dan DPD RI.
Pemekaran Garut Utara tinggal menunggu pengesyahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Design Pemerintahan Daerah oleh DPR RI.
Karena itu, tidak ada alasan Presiden Prabowo Subianto tidak mencabut moratorium. Selain merupakan aspirasi masyarakat serta janji politik Prabowo-Gibran.
Guru PKn di SMA Al Madinah Cibatu dan SMKN 1 Garut ini menjelaskan, wilayah cakupan CDOB Kabupaten Garut Utara 11 Kecamatan dan 116 Desa.
Ke-11 kecamatan tersebut, Leuwigoong, Kadungora, Leles, Cibiuk, Balubur Limbangan, Selaawi, Kersamanah, Malangbong, Cibatu, Sukawening dan Kecamatan Karangtengah.
“Mudah-mudahan tahun 2027 CDPOB Kabupaten Garut Utara di sahkan. Mohon doa dan dukungan dari tokoh masyarakat, alim ulama, pemuda, Ormas, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan pimpinan pondok pesantren,” ungkap Aep Saepudin.
BACA JUGA:
Disdukcapil Garut Musnahkan 13.849 Keping e-KTP
Camat Leuwigoong, Dedeh Rosadah mengucapkan terima kasih kepada rengrengan panitia PHBN, Ketua RW17, Kepala Desa dan seluruh masyarakat yang telah memberikan bantuan moril dan materil peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Mudah-mudahan pemekaran Desa Sindang Rahayu dan perjuangan PM Gatra bisa terlaksana pada tahun 2027,” singkat Camat.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi momentum untuk meneguhkan kembali semangat persatuan, kedaulatan dan gotong royong.
Kemerdekaan adalah hasil perjuangan para pahlawan. Tugas kita sekarang adalah mengisi kemerdekaan dengan kerja nyata, menjaga NKRI dan mewujudkan kesejahteraan rakyat demi Indonesia Emas 2045.
Pemekaran daerah bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jika di lakukan berdasarkan kajian akademik, kesiapan SDM dan kemampuan fiskal, pemekaran akan berdampak positif. Namun jika di paksakan tanpa perencanaan, justru akan membebani APBN dan menimbulkan masalah baru.
Jadi pemekaran harus untuk rakyat, bukan untuk kepentingan politik.
(Bambang Fouristian)



