GARUT, FOKUSJabar.id: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar) musahkan 13.849 keping e-KTP.
KTP tersebut hasil penarikan dari masyarakat di halaman Kantor Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (27/8/2026).
Pemusnahan tersebut di lakukan sebagai langkah untuk menjaga keamanan dokumen kependudukan dan mencegah potensi penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:
Pemkab Garut Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Rumah Subsidi
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Garut, Efran Brando menjelaskan, seluruh e-KTP yang di musnahkan merupakan dokumen yang di tarik dari masyarakat karena mengalami kerusakan atau adanya perubahan elemen data.
“Kegiatan hari ini pemusnahan blanko KTP bekas yang di tarik dari masyarakat karena penggantian, rusak dan perubahan elemen data,” ungkapnya.
Adapun 13.849 keping KTP yang di musnahkan terdiri dari 2.316 keping e-KTP rusak (kondisi fisik tidak layak pakai) serta 11.533 keping akibat perubahan elemen data. Seperti pembaruan status, alamat atau data pribadi lainnya.
Efran menegaskan, penarikan dan pemusnahan fisik KTP-el tersebut mengacu pada instruksi teknis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dalam rangka menjaga tertib administrasi kependudukan.
BACA JUGA:
Jembatan Garuda di Pameungpeuk Garut Resmi Beroperasi
“Jadi sebagai bagian dari amanat Kemendagri untuk menjaga dokumen supaya tidak di salahgunakan, perintahnya di musnahkan,” pungkas Dia.
Pemusnahan Kartu Tanda Penduduk yang rusak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan bentuk tertib administrasi dan perlindungan data kependudukan.
(Bambang Fouristian)



