PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pangandaran memanggil pendamping PKH berinisial E, Rabu (26/8/2026). Pemanggilan dilakukan buntut dugaan penipuan terhadap seorang warga dengan kerugian mencapai Rp12 juta.
Pertemuan berlangsung di Kantor Koordinator PKH Kabupaten Pangandaran sekitar pukul 08.00 WIB. Turut hadir Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Sosial (Dayalinjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran, Rayi Pasya.
Koordinator PKH Kabupaten Pangandaran, Ina Nuraeni, mengatakan dalam pertemuan itu E menyatakan kesediaannya bertanggung jawab penuh atas persoalan yang terjadi.
Baca Juga: Nasabah Mandiri di Kalipucang Pangandaran Gunting Kartu ATM dan Tutup Rekening
”Tadi sekitar pukul 08.00 WIB sudah dipanggil. Termasuk dari dinas pun ada perwakilan oleh Pak Rayi Pasya,” ujarnya di ruang kerjanya.
Menurut Ina, kesanggupan E dituangkan dalam berita acara. E juga bersedia meminta maaf kepada korban dan mengembalikan seluruh kerugian.
”Pada intinya yang bersangkutan siap bertanggung jawab. Itu dituangkan dalam berita acara. E mau meminta maaf kepada korban dan siap bertanggung jawab, termasuk kepada instansi PKH,” kata Ina.
E bahkan disebut berencana mengajukan pinjaman ke perbankan untuk mengembalikan uang korban sebesar Rp12 juta.
”Hari ini juga katanya mau melakukan pinjaman ke perbankan,” jelasnya.
Ini Alasan Gunakan Uang
Ina mengaku belum mengetahui secara pasti alasan E menggunakan uang tersebut. Namun ia menduga uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
”Kan E ini domisili asli Ciamis, di sini hanya kerja,” paparnya.
Terkait isu uang digunakan untuk judi online, Ina mengaku tidak mengetahui.
”Itu mah dulu katanya memang seperti itu, waktu kepemimpinan bukan saya. Kalau sekarang enggak tahu,” ungkapnya.
Ina menyebut selama ini kinerja E sebagai pendamping PKH tergolong baik dan laporan hariannya tidak bermasalah. Namun kasus ini tetap menjadi perhatian karena menyangkut nama baik institusi.
”Kalau tidak dibereskan, kemungkinan yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi tegas. Kan ada kode etiknya,” tegasnya.
Ia akan berkonsultasi dengan pihak provinsi untuk menentukan sanksi terhadap E. “Kalau belum diselesaikan oleh E, apakah dapat SP 2 atau SP 3, tergantung penyelesaiannya,” ucap Ina.
Kasus ini bermula dari laporan Maryati (42), warga Kecamatan Pangandaran. Ia mengaku ditawari gadai mobil Timor oleh Samsul. Mobil tersebut disebut milik E yang butuh uang biaya masuk sekolah anaknya.
E bersama Samsul dan Asep kemudian datang menemui Maryati. Disepakati nilai gadai Rp12 juta dengan jangka waktu 2 bulan.
Gadai Mobil Rp10 Juta
Namun Maryati baru mengetahui mobil itu masih digadai ke pihak lain senilai Rp10 juta. Ia kemudian menyerahkan Rp10 juta untuk menebus dan Rp2 juta diberikan langsung ke E.
”Saya menyerahkan uang Rp10 juta untuk menebus mobil itu. Setelah itu saya memberikan Rp2 juta kepada E, sehingga total uang yang saya keluarkan Rp12 juta,” kata Maryati, Selasa (25/8/2026).
Baca Juga: Pendamping PKH di Pangandaran Dilaporkan IRT
Beberapa minggu kemudian, E dan Samsul kembali datang dengan alasan mobil akan ditebus karena ada yang mau beli. Maryati menyerahkan kunci mobil dan E meninggalkan sepeda motor.
Hingga kini mobil maupun uang Rp12 juta belum dikembalikan. Merasa dirugikan, Maryati menahan motor Honda Beat milik E dan motor pelat merah sebagai jaminan.
Atas kejadian itu, Maryati bersama suami telah melaporkan E ke Polres Pangandaran.
(Sajidin)



