spot_imgspot_img
Rabu 26 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Lakukan Penipuan, Pendamping PKH Pangandaran Dipanggil Koordinator

‎‎PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pangandaran memanggil pendamping PKH berinisial E, Rabu (26/8/2026). Pemanggilan dilakukan buntut dugaan penipuan terhadap seorang warga dengan kerugian mencapai Rp12 juta.

‎Pertemuan berlangsung di Kantor Koordinator PKH Kabupaten Pangandaran sekitar pukul 08.00 WIB. Turut hadir Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Sosial (Dayalinjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran, Rayi Pasya.

‎Koordinator PKH Kabupaten Pangandaran, Ina Nuraeni, mengatakan dalam pertemuan itu E menyatakan kesediaannya bertanggung jawab penuh atas persoalan yang terjadi.

Baca Juga: Nasabah Mandiri di Kalipucang Pangandaran Gunting Kartu ATM dan Tutup Rekening

‎”Tadi sekitar pukul 08.00 WIB sudah dipanggil. Termasuk dari dinas pun ada perwakilan oleh Pak Rayi Pasya,” ujarnya di ruang kerjanya.

‎Menurut Ina, kesanggupan E dituangkan dalam berita acara. E juga bersedia meminta maaf kepada korban dan mengembalikan seluruh kerugian.

‎”Pada intinya yang bersangkutan siap bertanggung jawab. Itu dituangkan dalam berita acara. E mau meminta maaf kepada korban dan siap bertanggung jawab, termasuk kepada instansi PKH,” kata Ina.

‎E bahkan disebut berencana mengajukan pinjaman ke perbankan untuk mengembalikan uang korban sebesar Rp12 juta.

‎”Hari ini juga katanya mau melakukan pinjaman ke perbankan,” jelasnya.

Ini Alasan Gunakan Uang

‎Ina mengaku belum mengetahui secara pasti alasan E menggunakan uang tersebut. Namun ia menduga uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

‎”Kan E ini domisili asli Ciamis, di sini hanya kerja,” paparnya.

‎Terkait isu uang digunakan untuk judi online, Ina mengaku tidak mengetahui. 

‎”Itu mah dulu katanya memang seperti itu, waktu kepemimpinan bukan saya. Kalau sekarang enggak tahu,” ungkapnya.

‎Ina menyebut selama ini kinerja E sebagai pendamping PKH tergolong baik dan laporan hariannya tidak bermasalah. Namun kasus ini tetap menjadi perhatian karena menyangkut nama baik institusi.

‎”Kalau tidak dibereskan, kemungkinan yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi tegas. Kan ada kode etiknya,” tegasnya.

‎Ia akan berkonsultasi dengan pihak provinsi untuk menentukan sanksi terhadap E. “Kalau belum diselesaikan oleh E, apakah dapat SP 2 atau SP 3, tergantung penyelesaiannya,” ucap Ina.

‎Kasus ini bermula dari laporan Maryati (42), warga Kecamatan Pangandaran. Ia mengaku ditawari gadai mobil Timor oleh Samsul. Mobil tersebut disebut milik E yang butuh uang biaya masuk sekolah anaknya.

‎E bersama Samsul dan Asep kemudian datang menemui Maryati. Disepakati nilai gadai Rp12 juta dengan jangka waktu 2 bulan.

Gadai Mobil Rp10 Juta 

‎Namun Maryati baru mengetahui mobil itu masih digadai ke pihak lain senilai Rp10 juta. Ia kemudian menyerahkan Rp10 juta untuk menebus dan Rp2 juta diberikan langsung ke E.

‎”Saya menyerahkan uang Rp10 juta untuk menebus mobil itu. Setelah itu saya memberikan Rp2 juta kepada E, sehingga total uang yang saya keluarkan Rp12 juta,” kata Maryati, Selasa (25/8/2026).

Baca Juga: Pendamping PKH di Pangandaran Dilaporkan IRT

‎Beberapa minggu kemudian, E dan Samsul kembali datang dengan alasan mobil akan ditebus karena ada yang mau beli. Maryati menyerahkan kunci mobil dan E meninggalkan sepeda motor.

‎Hingga kini mobil maupun uang Rp12 juta belum dikembalikan. Merasa dirugikan, Maryati menahan motor Honda Beat milik E dan motor pelat merah sebagai jaminan. 

‎Atas kejadian itu, Maryati bersama suami telah melaporkan E ke Polres Pangandaran.

‎(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru