spot_imgspot_img
Sabtu 15 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Bekasi Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, 41 Pasangan Dapat Kepastian Hukum

BEKASI, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan pencatatan pernikahan.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Balai Rakyat pada Jumat (14/8/2026) menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76.

BACA JUGA:

Pemkab Bekasi Benahi Pasar Baru Cikarang, Penataan Kawasan Terus Berlanjut

Pelaksanaan sidang isbat nikah ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Bekasi, Pengadilan Agama Cikarang dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi.

Program tersebut di tujukan bagi masyarakat. Khususnya pasangan muslim yang telah melangsungkan pernikahan secara agama tetapi belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi oleh negara.

Asisten Daerah I Kabupaten Bekasi, Hudaya menyebut, kegiatan tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat karena membantu pasangan mendapatkan kepastian administrasi atas pernikahan yang telah mereka jalani.

“Alhamdulillah, banyak sekali manfaat yang bisa di rasakan masyarakat dari pelaksanaan isbat nikah ini. Salah satunya adalah memenuhi ketentuan administrasi. Karena setiap warga negara harus patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujar Hudaya.

Menurut Hudaya, pencatatan perkawinan menjadi bagian penting dalam administrasi keluarga. Bagi masyarakat muslim, pernikahan perlu di catatkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi berpotensi menimbulkan persoalan ketika keluarga membutuhkan dokumen administrasi di kemudian hari.

Ia menjelaskan, pasangan yang pernikahannya telah sah menurut agama tetapi belum tercatat negara dapat menghadapi kendala dalam pengurusan berbagai dokumen.

Kondisi tersebut juga dapat berpengaruh terhadap administrasi kependudukan anggota keluarga.

“Banyak masyarakat yang secara agama sudah sah menikah. Tetapi negara belum mengakuinya karena belum tercatat. Dampaknya bisa terlihat pada dokumen seperti Kartu Keluarga maupun administrasi akta kelahiran anak,” jelasnya.

BACA JUGA:

Lepas Sekat Jabatan, ASN Pemkab Bekasi Gelar Senam dan Botram Bersama di Lapangan Pemkab

Melalui pelaksanaan sidang isbat terpadu, warga yang memenuhi persyaratan di berikan kesempatan memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya.

Setelah proses tersebut, pencatatan pernikahan dapat di tindaklanjuti melalui mekanisme administrasi yang telah di sediakan pemerintah. Sehingga masyarakat tidak perlu menanggung biaya pencatatan yang menjadi bagian dari fasilitasi program.

Hudaya sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pencatatan pernikahan. Ia menyampaikan bahwa pernikahan umat Islam yang di laksanakan di kantor KUA pada dasarnya tidak di kenakan biaya.

“Sebetulnya pernikahan yang di lakukan secara Islam di KUA itu gratis. Karena itu kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tertib administrasi dan memastikan pernikahannya tercatat secara resmi oleh negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, mekanisme pencatatan perkawinan di sesuaikan dengan agama dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Untuk masyarakat muslim, pencatatan di lakukan melalui KUA. Sementara itu, warga non-muslim melakukan pencatatan perkawinan sesuai mekanisme administrasi kependudukan yang di tetapkan negara.

Menurut Hudaya, penyelenggaraan sidang isbat terpadu di harapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan dokumen bagi pasangan yang sudah lama menikah. Tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan sejak awal.

“Jangan sampai masyarakat baru mengurus pencatatan pernikahan setelah muncul persoalan administrasi. Lebih baik sejak awal pernikahan di catatkan secara resmi agar hak-hak keluarga dan anak terlindungi,” katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Carwinda menilai, sidang isbat sebagai salah satu langkah penyelesaian bagi perkawinan yang belum masuk dalam pencatatan negara.

Ia berharap, kegiatan serupa tidak terus menjadi jalan yang harus di tempuh masyarakat karena warga sudah memahami kewajiban pencatatan sejak melangsungkan pernikahan.

“kegiatan seperti ini menjadi yang terakhir. Kami ingin seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernikahan tidak hanya sah secara agama dan kepercayaan. Tetapi juga harus di catatkan oleh negara,” tegasnya.

Carwinda menekankan bahwa dampak pernikahan yang tidak tercatat dapat meluas hingga persoalan administrasi kependudukan keluarga dan hak anak.

Karena itu, pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum menyelesaikan pencatatan di minta segera mengurus administrasinya.

BACA JUGA:

Cegah Kekeringan, Pemkab Bekasi Siapkan Langkah Perbaikan Saluran Irigasi Wilayah Utara

“Jangan sampai anak-anak kita mengikuti persoalan administrasi orang tuanya. Setelah menikah secara agama, segera selesaikan pencatatannya agar perkawinan tersebut tercatat oleh negara. Ini penting untuk kepastian administrasi keluarga dan anak-anak,” katanya.

Dalam pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu tercatat sekitar 60 pasangan mengajukan permohonan. Setelah seluruh permohonan melalui proses pemeriksaan dan verifikasi oleh Pengadilan Agama, sebanyak 41 pasangan di nyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses persidangan isbat nikah.

“Dari sekitar 60 pasangan lebih yang mengajukan, setelah di verifikasi oleh Pengadilan Agama, ada 41 pasangan yang memenuhi persyaratan,” elasnya.

Carwinda mengingatkan bahwa lolos verifikasi administrasi belum berarti permohonan setiap pasangan otomatis di kabulkan. Keputusan mengenai permohonan isbat nikah tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan di laksanakan.

Para peserta juga di wajibkan memberikan keterangan dan memenuhi ketentuan pembuktian yang berlaku.

“Untuk di kabulkan atau tidak, semuanya menjadi kewenangan majelis hakim. Para peserta harus mengikuti persidangan dan memenuhi ketentuan. Termasuk menghadirkan saksi yang dapat meyakinkan majelis hakim,” pungkasnya.

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Bekasi menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong masyarakat memiliki administrasi perkawinan yang tertib.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru