spot_imgspot_img
Kamis 21 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satreskrim Polres Banjar Segel Aktivitas Galian Tanah

BANJAR, FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar bersama Polsek Pataruman bergerak cepat menghentikan aktivitas pengerukan material tanah yang menggunakan alat berat di wilayah Dusun Pananjung Barat, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman.

Kepala Satreskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi mengungkapkan, tindakan ini bermula dari pengecekan langsung ke lokasi oleh personel gabungan.

BACA JUGA:

19 Koperasi Merah Putih di Kota Banjar Mandek, Terganjal Masalah Lahan

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan sejumlah fakta penting terkait aktivitas tersebut.

“Di sana ada aktivitas pengambilan material tanah menggunakan alat berat. Setelah kami mintai keterangan, pihak pemilik mengakui bahwa mereka tidak mengantongi izin pertambangan di lokasi tersebut,” katanya, Kamis (21/5/2026).

Meski demikian, pihak pemilik berdalih bahwa aktivitas pengerukan tanah tersebut bukanlah pertambangan ilegal.

Menurut mereka, kegiatan tersebut cut and fill atau pematangan lahan untuk pembangunan kawasan perumahan.

“Demi memastikan payung hukum dan aturan yang berlaku kami mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan di lokasi tersebut,” ungkap Pramono.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Satreskrim Polres Banjar juga telah memasang garis polisi pada alat berat yang berada di lokasi.

BACA JUGA:

DPRD Banjar Dalami Raperda Penyertaan Modal PDAM Tirta Anom

“Untuk sementara waktu, seluruh aktivitas di lokasi kami hentikan terlebih dahulu guna proses penyelidikan lebih lanjut. Alat berat di TKP juga sudah kami pasangi police line,” tegasnya.

Perwira yang baru mengemban tugas sebagai Kasat Reskrim Polres Banjar ini memastikan, pihaknya tidak akan main-main dalam memberantas praktik penambangan tanpa izin.

“Yang jelas, Polres Banjar akan menindak tegas setiap bentuk pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Banjar. Kami akan usut tuntas perkara ini sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

(Agus Purwadi)

spot_img

Berita Terbaru