spot_imgspot_img
Senin 18 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Banjar Dalami Raperda Penyertaan Modal PDAM Tirta Anom

BANJAR, FOKUSJabar.id: DPRD Kota Banjar melalui Panitia Khusus (Pansus) XIV tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Anom, Banjar, Jawa Barat. 

Rapat yang menitikberatkan pada penataan aset daerah itu bertujuan agar lebih transparan dan akuntabel. Fokus pembahasan muncul seiring adanya penyesuaian wilayah administratif antara Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis.  

Pembahasan intensif ini turut menghadirkan Direktur PDAM Tirta Anom, Kepala Bagian PSDAP, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar.

Baca Juga: Sapi Jumbo Prabowo Subianto jadi Hewan Kurban Terberat di Banjar

Kehadiran mereka di maksudkan untuk memberikan penjelasan teknis dan legalitas terkait aset yang akan di masukkan sebagai penyertaan modal.  

Ketua Pansus XIV DPRD Kota Banjar, Rossy Hernawati, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir kelemahan administratif yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.  

Berdasarkan dokumen kerja Pansus XIV, nilai aset yang di proyeksikan masuk ke penyertaan modal PDAM Tirta Anom mencapai lebih dari Rp28,3 miliar. Rinciannya meliputi:  

– Jaringan Induk Distribusi dan Sambungan Rumah tahun 2023 senilai Rp16,86 miliar  

– Peningkatan kapasitas IKK Langensari tahun 2024 sebesar Rp8,35 miliar  

– Perluasan layanan tahun 2025 senilai Rp3,14 miliar  

Perlu Koreksi Administratif

“Besarnya nilai investasi tersebut menjadikan proses audit dan pengawasan sebagai prioritas utama agar akuntabilitas penggunaan aset daerah dapat terjaga dengan baik,” ujar Rossy.  

Dalam rapat, Pansus XIV menemukan perlunya koreksi administratif terhadap aset Unit Layanan Cisaga senilai Rp911 juta. Mengingat wilayah Cisaga berada di Kabupaten Ciamis, aset tersebut harus di kembalikan pencatatannya kepada PDAM Tirta Galuh Ciamis.  

“Kami tidak ingin ada aset yang tercatat di pembukuan tetapi secara fisik sudah bukan milik Kota Banjar. Ketelitian ini penting agar PDAM Tirta Anom memiliki neraca yang bersih dan jelas,” tegas Rossy.  

Seluruh fraksi DPRD Kota Banjar sepakat mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan payung hukum tersebut.

Pembahasan mendalam ini di sebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar produk hukum yang di hasilkan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian keuangan daerah.  

(Budiana Martin)

spot_img

Berita Terbaru

Lewat ke baris perkakas