spot_imgspot_img
Jumat 8 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinkopdagin Ciamis Ingatkan Pemilik Pangkalan LPG Jangan Main Harga

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Industri (Dinkopdagin) Kabupaten Ciamis mewajibkan seluruh pangkalan gas LPG 3 kilogram tetap mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 542/KPTS.666-Huk/2014, pemerintah mematok harga sebesar Rp14.600 di tingkat agen dan Rp16.000 di tingkat konsumen.

Kepala Dinkopdagin Kabupaten Ciamis, Dadan Wiyadi, menegaskan bahwa aturan tersebut masih berlaku hingga saat ini. Oleh karena itu, pangkalan tidak boleh keras menjual gas bersubsidi melebihi batasan harga yang telah pemerintah tetapkan.

Baca Juga: Kalapas Ciamis Pimpin Apel Komitmen Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal

“Pemerintah menetapkan harga tersebut melalui kajian mendalam yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pangkalan melanggar aturan jika menjual gas LPG 3 kilogram melebihi ketetapan SK Bupati tersebut,” ujar Dadan, Jumat (8/5/2026).

Sosialisasi Intensif bagi Pemilik Pangkalan

Guna memastikan kepatuhan di lapangan, Pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada para pemilik pangkalan. Dadan berharap melalui edukasi yang intens, pangkalan tetap konsisten menjalankan aturan harga demi melindungi hak konsumen.

Terkait keluhan masyarakat mengenai harga gas yang menyentuh angka Rp20.000 per tabung, Dadan memberikan klarifikasi. Ia memastikan bahwa harga setinggi itu biasanya muncul di tingkat pengecer atau toko kelontong, bukan di pangkalan resmi.

Wajib Pasang Papan Informasi Harga

Selain mematuhi HET, Dadan juga mewajibkan setiap pangkalan memasang papan informasi harga secara jelas di lokasi penjualan mereka. Langkah ini bertujuan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat mengenai harga resmi gas bersubsidi.

“Pangkalan harus memasang papan informasi dengan jelas. Hal ini kemudian dapat memudahkan masyarakat untuk mengenali pangkalan resmi yang menjual gas sesuai dengan aturan pemerintah,” pungkasnya.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru