TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kabar terbaru datang dari Kabupaten Tasikmalaya. Setelah desakan panjang dan aksi advokasi yang di lakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Cipasung, titik terang dalam kasus dugaan penyelewengan keuangan Desa Pusparahayu akhirnya muncul.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pusparahayu yang baru saja resmi di kukuhkan pada 4 Mei 2026, menjadi tonggak krusial dalam upaya mengusut tuntas kerugian negara yang di taksir mencapai lebih dari Rp 126 juta.
Kasus ini mencuat setelah keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Inspektorat Daerah Nomor 6/700.1.2.1/0229/INSP/2026. Laporan tersebut mengungkap sederet dugaan penyalahgunaan dana desa yang di nilai mencederai hak warga.
Baca Juga: Sinergikan Hukum dan Kearifan Lokal, Peradi Tasikmalaya Gandeng Budayawan dalam Sarasehan Hukum
Beberapa Poin Krusial Temuan Inspektorat
Proyek Fiktif: Dugaan proyek lampu tenaga surya yang tidak terealisasi.
Penggelapan Dana Bantuan: Dana bantuan sapi untuk kader dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) tahun 2023 dugaan di salahgunakan.
Penyalahgunaan Aset: Anggaran mobil siaga desa yang justru di gunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa, termasuk pembayaran utang pribadi.
Sebelumnya, penanganan kasus ini sempat terhambat oleh kendala administratif, yakni belum adanya SK pengukuhan BPD yang definitif. HMI Komisariat Cipasung menilai kemandekan ini berpotensi melanggengkan impunitas bagi oknum yang terlibat.
Ketua HMI Komisariat Cipasung, Mutaqin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. “Dengan semangat amar makruf nahi mungkar, kami terus melakukan pendampingan. Tidak boleh ada celah prosedural yang di jadikan tameng oleh mereka yang merugikan uang rakyat,” tegasnya Senin (4/5/2026).
Menuntut Keadilan Hukum
Pengukuhan BPD yang baru hari ini di sambut baik oleh HMI. Langkah ini dipandang sebagai pintu pembuka bagi penyelesaian hukum yang lebih tegas.
Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP Jenguk Penderita Komplikasi Penyakit di Sukajadi Tasikmalaya
HMI Cipasung kini mendesak beberapa poin penting di mana, BPD yang baru di kukuhkan di minta segera menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Dinas PMD dan Camat Puspahiang di desak oleh HMI Cipasung untuk segera mengeksekusi rekomendasi Inspektorat tanpa tawar-menawar. Dan Aparat Penegak Hukum (APH) di minta untuk segera menaikkan status kasus ini ke jalur pidana, mengingat bukti-bukti yang sudah sangat terang benderang.
”Ini adalah kemenangan awal. Kami akan terus berdiri di garda terdepan untuk memastikan setiap rupiah uang Desa Pusparahayu kembali ke kas desa. Lawan korupsi, kawal sampai tuntas! Yakin Usaha Sampai!” tutup Mutaqin.
(Abdul Latif)


