PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pangandaran menangkap seorang pemuda berinisial B.A.S (18) karena dugaan mengedarkan obat keras ilegal. Petugas menciduk warga Kecamatan Cimerak ini di kediamannya pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Pangandaran, AKP Dadang, menjelaskan bahwa personel kepolisian bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. Usai melakukan penyelidikan mendalam, polisi menggeledah rumah pelaku di Dusun Cirema, Desa Kertamukti, dan menemukan ratusan butir obat siap edar.
Baca Juga: Bangkai Sapi Raksasa Terdampar di Pantai Legokjawa Pangandaran
“Kami menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat jenis Hexymer dan Double Y saat menggeledah rumah pelaku,” ujar AKP Dadang.
Rincian Barang Bukti
Dalam operasi penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:
- 201 butir Hexymer
- 92 butir Double Y
- 27 plastik klip kosong
- 1 unit ponsel merek Vivo Y19
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 293 butir obat keras. Berdasarkan pemeriksaan awal, B.A.S mengakui bahwa ia memiliki obat-obatan tersebut untuk ia perjualbelikan kembali kepada konsumen.
Ancaman Pidana dan Imbauan Kapolres
Saat ini, B.A.S menjalani penahanan di Satres Narkoba Polres Pangandaran guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atas tindakan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi, Minggu (3/5/2026).
Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, meminta warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang. Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian di nomor 110 atau melalui saluran hotline resmi 0813-313-2006 dan 0821-3311-8110 guna mempersempit ruang gerak pengedar narkoba di wilayah Pangandaran.
(Sajidin)


