spot_imgspot_img
Rabu 29 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bapenda Pangandaran: Proyeksi Pendapatan Pajak dari PKB dan BBNKB Capai Rp20 M

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota dan Kabupaten kini resmi memberlakukan pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penetapan tarif opsen ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 83. Dalam regulasi tersebut, menetapkan tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari jumlah pajak terutang.

Baca Juga: Pantai Pacuan Kuda Legokjawa Pangandaran Jadi Tempat Favorit Ngabuburit

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Sarlan, mengungkapkan pihaknya teleh menentukan proyeksi penerimaan dari opsen pajak tahun ini.

“Untuk opsen PKB, target penerimaan mencapai Rp 13 miliar. Sedangkan untuk opsen BBNKB dalam proyeksi sebesar Rp 6 miliar,” ujarnya pada Senin (3/3/2025).

Dengan demikian, total perkiraan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor ini mencapai Rp 20 miliar. Saat ini, dari sekitar 90 ribu kendaraan yang beroperasi di Pangandaran, hanya sekitar 30 ribu yang telah menggunakan pelat nomor Pangandaran, seperti ZV dan ZU.

Sarlan pun berharap agar masyarakat Pangandaran semakin sadar akan pentingnya membayar pajak secara rutin demi mendukung pembangunan daerah.

“Kami mengimbau warga Pangandaran untuk disiplin dalam membayar pajak. Karena hasilnya untuk membangun dan memajukan daerah kita bersama,” tuturnya.

(Sajidin/Irfansyahriza)

spot_img

Berita Terbaru