spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Kejari Ciamis Usut Kasus Korupsi Produsen Wood Pellet, Kerugian Negara Rp 56 M

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis usut kasus tindak pidana korupsi BLU P3H (Badan Layanan Umum Pembiayaan Pembangunan Hutan KLHK), PT Rona Niaga Raya yang merupakan produsen wood pellet di Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis. Dengan kerugian negara mencapai Rp 56 miliar. 

    Dari kasus korupsi tersebut Kejari Ciamis menahan dua orang tersangka ZJ yang merupakan Direktur Utama PT Rona Niaga Raya. Tersangka kedua adalah AI, mantan Kepala Pusat BLU P3H Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI). 

    Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah mengatakan, kedua orang yang diamankan tersebut diduga terbukti melakukan penyimpangan terhadap fasilitas dana bergulir BLU Pusat P3H, yang bersumber dari APBN BLU P3H Kementerian LHK RI tahun anggaran 2017/2018. 

    BACA JUGA: GRIB Sukadana Ciamis Bagikan Ratusan Takjil Gratis

    “Jadi program tersebut dinaungi oleh BLU Pusat P3H dengan skema pinjaman bagi hasil dan syariah untuk usaha kehutanan, dalam rangka rehabilitasi hutan dan juga lahan,” katanya, Senin (1/4/2024).

    Soimah menjelaskan, kedua tersangka ini memanipulasi persyaratan hingga administrasi, hingga dana tersebut cair ke perusahaan PT Rona Niaga Raya untuk mendirikan pabrik Wood Pellet di Cimaragas Kabupaten Ciamis. 

    Selain  manipulasi persyaratan hingga administrasi. Kedua tersangka ini juga penggunaan dana pinjaman pun tidak sesuai dengan peruntukannya.

    “Akibat perbuatan kedua tersangka ini menyebabkan kerugian negara yang cukup fantastis nilainya. Sebesar Rp 56 miliar yang merupakan hasil audit BPK RI,” kata dia.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 dan subsider pasal 3, ancaman hukumannya pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dan subsider pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

    BACA JUGA: Setelah Pensiun Sekda Ciamis Tatang Bantah Akan Ikut Pilkada, Fokus Pada Keluarga

    “Masing-masing tersangka kita lakukan penahanan di rutan kelas 1 Bandung terhitung sejak hari ini,” ungkap Soimah.

    Soimah menambahkan, masing-masing tersangka akan diajukan dalam berkas perkara terpisah (splitsing).

    “(Berkasnya) akan segera kita limpahkan ke pengadilan tipikor PN Bandung,” kata dia.

    Berita Terbaru

    spot_img