spot_img
Kamis 9 Mei 2024
spot_img
More

    Menteri ESDM: Bahlil Lahadalia Cabut 2.051 IUP Sejak Tahun 2022

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2022. Fakta tersebut diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Gedung Nusantara I, DPR RI, Selasa (19/3/2024).

    “Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2022. Termasuk ada 585 IUP yang dibatalkan. Dari 2078 IUP yang ditargetkan dicabut BKPM, sampai saat ini hanya 2.051 IUP yang terdiri dari 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara dicabut berdasarkan SK pencabutan,” kata Arifin Tasrif seperti dilansir TEMPO.co, Selasa (19/3/2024).

    fokusjabar.id Bahlil Lahadalia izin tambang
    Menteri ESDM Arifin Tasrif saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI. (FOTO: Istimewa/WEB)

    Arif Tasrif menyebut, 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari 8 IUP di Aceh karena Otsus, 12 IUP dibatalkan karena kewenangan gubernur, 1 IUP aspal karena kebijakan Presiden, 2 IUP sudah berakhir, dan 4 IUP dicabut 2 kali. Arif pun menyampaikan jika ada 585 IUP yang telah dibatalkan pencabutannya oleh Kementerian Investasi/BKPM per 14 Maret 2024 yang terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara.

    “Namun, baru 469 IUP yang masuk dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). Sisanya, sebanyak 4 IUP proses masuk dan 112 belum bisa masuk MODI karena masih memiliki kewajiban pembayaran PNBP,” Arif menambahkan.

    Pencabutan IUP, jelas Arifin Tasrif, disebabkan karena beberapa alasan. Misalnya, pemegang IUP dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    BACA JUGA: KPK Siap Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Bahlil Lahaladia

    Seperti diketahui, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dilaporkan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi proses pencabutan IUP tahun 2021-2023.

    “Bahlil dilaporkan atas dugaan korupsi menyangkut pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021 hingga 2023. Laporan ini penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan para pejabat negara terutama Menteri Bahlil,” kata Koordinator Nasional JATAM Pusat Melky Nahar seperti dilansir KOMPAS.com, Selasa (19/3/2024)

    fokusjabar.id Bahlil Lahadalia KPK
    Koordinator JATAM Melky Nahar (kiri) dan Kepala Divisi Hukum JATAM M. Jamil (kanan) melaporkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ke KPK, Selasa (19/3/2024). (FOTO: Istimewa/WEB)

    Melky mengatakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan tiga regulasi yang memberikan kewenangan kepada Bahlil Lahadalia sehingga bisa mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Diantaranya Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi serta Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

    Namun, berdasarkan pengamatan JATAM, pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 itu tidak sesaui dengan aturan yang ditetapkan. Proses pencabutan izin tersebut sama sekali tidak bersandar pada sebagaimana regulasi yang telah ditetapkan.

    “Kami duga proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 itu penuh dengan praktek korupsi,” Melky menegaskan.

    Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum tahu soal dia dilaporkan ke KPK.

    Petinggi partai Golkar ini diduga telah melakukan praktik curang dengan mematok tarif soal pencabutan dan pengaktifan kembali izin tambang bagi perusahaan.

    Adapun pihak yang menginisiasi pelaporan itu adalah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada Selasa (19/3/2024) hari ini.

    Sementara, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan tidak mengetahui jika dirinya dilaporkan JATAM ke KPK terkait keputusan pencabutan IUP yang diduga koruptif dan merugikan perekonomian negara. Bahlil pun enggan berkomentar lebih lanjut terkait pelaporan JATAM ke KPK tersebut.

    “Saya enggak tahu ya, saya enggak tahu, saya belum tahu ya,” kata Bahlil kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (19/3/2024).

    (Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img