spot_img
Senin 20 Mei 2024
spot_img
More

    TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Prabowo ke Bawaslu Jabar

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: TPN Ganjar-Mahfud melaporkan Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat  (Bawaslu Jabar).

    TPN Ganjar-Mahfud menilai ada pelanggaran terhadap Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

    BACA JUGA:

    TPN Meminta Caleg dan Relawan Turun Gunung Menangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

    “Hari ini kami membuat laporan ke Bawaslu Jabar tentang dugaan pelanggaran terhadap keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024. Di mana Pak Prabowo telah melakukan kampanye di luar jadwal sebagaimana telah dibagi zonasi yaitu pada 27 Januari di Subang,” kata Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud,  Radhitya Yosodiningrat di kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga Kota Bandung, Selasa (30/1/2024).

    Menurutnya, pada 27 Januari merupakan jadwal untuk pasangan nomor urut 3 melakukan kampanye di wilayah tersebut.

    Sebelumnya, jadwal kampanye di Majalengka pada 21 Januari bagi pasangan Ganjar-Mahfud malah diisi oleh agenda calon presiden nomor urut 2.

    “Kenapa kami laporkan? Karena peristiwa tersebut sangat membahayakan. Pasalnya pada hari itu di wilayah Jawa Barat telah ditentukan oleh KPU adalah jadwal kampanye pasangan nomor urut 3. Bagaimana kalau ada massa pasangan nomor 2 bertemu dengan massa dari kami, bisa terjadi chaos,” ucapnya.

    BACA JUGA:

    TPD: Ganjar-Mahfud Bisa Menang 40 Persen di Jawa Barat

    Radhitya menyebut, KPU membuat jadwal dan membagi zonasi bukan tanpa alasan. Hal ini guna menghindari bentrok atau peristiwa yang tak diinginkan terjadi.

    Maka itu, seharusnya kandidat presiden dan wakil presiden harus menaati peraturan yang telah dibuat KPU.

    “Kami juga menduga adanya keberpihakan aparat kepolisian. Pasalnya untuk melaksanakan kegiatan kampanye itu harus ada izin. Di mana hari itu untuk kampanye kami, tapi kenapa ada izin untuk pasangan lain. Kalau diizinkan, kegiatan itu termasuk ilegal,” katanya.

    Agar tidak terulang kembali, pihak yang berwenang untuk tidak memberikan izin apabila memang terdapat penyelenggaraan di luar hari yang telah ditetapkan oleh KPU.

    Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPD Jabar, Ganjar-Mahfud, Alex Edward menyebut, massa yang turun diagenda calon presiden nomor urut 2 mencapai 10 ribu orang lebih.

    Hal ini berisiko menimbulkan bentrokan bila massa kedua pasangan calon presiden bertemu.

    BACA JUGA:

    Hasto Kristiyanto Optimistis Ganjar-Mahfud Menang di Jabar

    “Maka itu, kami dari tim hukum sangat menyayangkan sekali ini bisa terjadi. Jila tidak dilaporkan, ke depannya bisa terulang. Dan kami juga meminta kepada KPU Jawa Barat untuk menepati aturan yang sudah ada. Jangan sampai terulang kejadian seperti ini,” ucapnya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img