spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    Kho Bisa P3K Lolos DCT Caleg DPRD Ciamis

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Heboh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Endang Holis lolos menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPRD Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar).

    Endang Holis merupakan Calon Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

    BACA JUGA:

    Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Empat Rangkaian Gerbong KA

    Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis secara resmi mendelete pencalonan Endang Holis karena melanggar aturan.

    Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin mengungkapkan, pihaknya dan PKS kecolongan atas pencalegan Endang Holis.

    “Kami menerima laporan dari masyarakat. Setelah diinvestigasi ternyata pada awal Agustus Dia belum P3K. Tapi akhir Agustus diangkat P3K. Ini memberikan cukup waktu baginya untuk memilih jadi P3K atau Caleg,” ungkapnya.

    Jajang menjelaskan, pihaknya kemudian konfirmasi ke Kementerian Agama (Kemenag) terkait pencalegan Endang Holis karena dia terkendala sebagai honorer di Jawa Barat.

    Meskipun aturan P3K menyatakan tidak boleh terlibat dalam politik praktis, terungkap bahwa Endang Holis sudah masuk DCT.

    “Pernyataan hitam di atas putih bahwa PPPK tidak boleh terlibat politik praktis. Tapi kita temukan dia sudah masuk DCT. Saat ditanya, Endang Holis merasa tidak diskor oleh PKS,” kata Jajang.

    Terkait hal itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada KPU dan PKS untuk memberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Endang Holis sebagai P3K.

    Namun upaya tersebut tidak terpenuhi dalam batas waktu yang ditentukan. Akhirnya KPU memutuskan untuk mencabut pencalegan Endang Holis.

    BACA JUGA:

    Mengenal Grup Musik Polyphia, Lagu Asik Aransemen Rumit

    “Saat proses administratif pun berlangsung dramatis. Mulai dari permintaan pemberhentian hingga imbauan yang tidak diindahkan. KPU akhirnya memutuskan mencabut Endang Holis satu hari sebelum keputusan resmi diambil dalam pleno,” jelasnya.

    Terkait banner di Daerah Pemilihan (Dapil), seharusnya sudah dihilangkan. Namun untuk surat suara tidak bisa karena dia sudah terdaftar.

    “Ini kejadian pertama di Ciamis. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Kami sudah melakukan upaya preventif untuk mencegah kejadian serupa,” pungkasnya.

    (Fauza/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img