spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK, 4 Anggota DPRD Kota Bandung Masih Bertugas

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Empat anggota DPRD kota Bandung masih menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, meski pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

    Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, ke empat 4 anggota legislatif tersebut meski telah berstatus sebagai tersangka. Namun pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap 4 anggota tersebut.

    BACA JUGA:

    Pemkot Bandung Gelar Nobar Timnas di Berbagai Tempat

    “Karena memang azas praduga tak bersalah, jadi mereka masih menjalankan tugas-tugasnya,”kata Tedy Selasa (30/4/2024).

    Tedy menyebut,  ke 4 anggota masih menjalankan tugasnya masing-masing, seperti Riantono anggota DPRD dari Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) yang menjabat sebagai anggota Badan Anggaran dan anggota Badan Pembentukan peraturan daerah.

    Selain itu, Achmad Nugraha pun yang dari PDIP saat ini masih menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung. Sedangkan Ferry Cahyadi dari Fraksi Partai Gerindra, kini masih bertugas sebagai Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta Yudi Cahyadi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kini tetap menjadi Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung.

    BACA JUGA:

    Dishub Kota Bandung Siapkan Kantong Parkir dan Tiga Rute Bandros Saat Braga Free Vehicle

    “Masih bekerja mereka, di pansus seperti itu, di komisi seperti itu,” ucapnya.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam dugaan korupsi Bandung Smart City pada Rabu, 13 Maret 2024 silam. Empat anggota DPRD Kota Bandung tersebut, serta Sekda Kota Bandung.

    Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City. Salah satunya yang menjadi tersangka adalah Walkot Bandung Yana Mulyana yang kini sudah ditahan setelah divonis hukuman penjara yaitu 4 tahun.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img