spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    Polisi Bakal Periksa Ulang Para Saksi Kasus Firli Bahuri

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri akan kembali memeriksa sejumlah saksi yang sudah diperiksa di tahap penyidikan.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan sebelum penyidik memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersanga kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Mulai tanggal 27 November 2023, hari Senin minggu depan, sampai dengan satu minggu ke depan, penyidik telah men-schedule-kan atau telah merumuskan rencana penyidikan atau pun giat penyidikan tindak lanjutnya untuk memeriksa saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan,” kata Ade, Jumat (24/11/2023).

    “Termasuk pemeriksaan terhadap para ahli yang InsyaAllah akan kita tuntaskan pada minggu depan,” kata dia.

    BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka

    Selain saksi dan saksi ahli yang bakal diperiksa kembali, penyidik juga bakal memeriksa pimpinan KPK. Mereka adalah para wakil ketua KPK, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Johanis Tanak dan Alexander Marwata.

    “Ya termasuk itu (Alexander) Kami agendakan pemeriksaan minggu depan terkait pimpinan KPK RI,” kata Ade, melansir IDN.

    Pemeriksaan dilakukan setelah Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam.

    “Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade.

    Atas perbuatannya, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” kata Ade.

    Dalam kasus ini, penyidik pun telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli yang terdiri dari ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi, dan satu orang ahli digital forensik.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img