spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Kasus BTS, Kejagung Tunggu Izin Jokowi Demi Periksa Anggota BPK

    JAKARTA,FOKUSjabar.id: Kejaksaan Agung masih menunggu respons dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anggota 3 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.

    Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan terhadap anggota BPK dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK RI.

    Bunyi pasal tersebut menjelaskan: “Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.”

    “Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formal yang harus dipenuhi,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023).

    Ketut memastikan, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi guna melakukan pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi.

    BACA JUGA: Miris! Gadis di Madiun Diperkosa Ayah Kandung, Paman dan Kakek

    Menurut dia, pihaknya sampai hari ini masih menunggu persetujuan Kepala Negara untuk memanggil Anggota 3 BPK RI sebagai saksi dalam lingkaran kasus korupsi BTS.

    “Kami menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi,” ujarnya.

    Ketut memastikan, Presiden Jokowi dan Jaksa Agung berkomitmen dalam hal pemberantasan korupsi. Terlebih, Kejagung, kata dia, akan berusaha untuk menyelesaikan semua perkembangan yang terjadi selama persidangan megaproyek korupsi BTS. Dia mengatakan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut.

    “Siapa pun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat. Apakah nanti dapat dikembangkan lagi, kami tunggu hasil penyidikan karena masih terus berjalan,” kata dia.

    Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, akhirnya mengungkap sosok petinggi BPK RI yang diduga terlibat proyek BTS Kominfo. Sosok berinisial AQ diduga ancam buka data proyek BTS Kominfo.

    Hal itu diungkap Galumbang Menak saat diperiksa sebagai terdakwa BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023) lalu.

    Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendalami keterlibatan seorang anggota BPK berinisial AQ.

    “Ada percakapan bahwa ‘sepertinya om’, om yang dimaksud saudara saksi, ini dari chatnya Anang, ‘perlu menghadap AQ lagi sama saya’,” kata jaksa.

    “Jawaban saudara ‘jangan sekarang lah bos, reda dulu, ini tim BPK ancam soal data yang enggak pernah dikasihkan’, apa maksud dari percakapan itu?” imbuh jaksa.

    “Saya lupa,” jawab Galumbang.

    Mendengar jawaban Galumbang, jaksa mendalami sosok AQ yang terbaca dalam percakapan WhatsApp antara Galumbang dan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

    “Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? ‘menghadap AQ’,” kata jaksa.

    “Ya, Pak Achsanul,” jawab Galumbang.

    “Achsanul siapa?” kata jaksa menegaskan.

    “Qosasi,” ujar Galumbang.

    “Itu siapa?” tanya lagi jaksa.

    “Ya AQ,” kata Galumbang.

    “Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?” cecar jaksa.

    “Anggota BPK, pak jaksa,” jawabnya.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img