spot_img
Selasa 7 Mei 2024
spot_img
More

    DPRD Provinsi Jabar Lakukan Penyebarluasan Perda Pesantren

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) 15 Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Arip Rahman menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat tahun sidang 2023-2024, Minggu (8/10/2023).

    Dihadiri sejumlah ajengan, tokoh masyarakat dan sejumlah tokoh pemuda, penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2021  tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dilaksanakan di Madrasah Al Khoeriyah, Barengbeng, Desa Kersagalih,Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya.

    Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat ini, menegaskan ruang lingkup Perda nomor 1 tahun 2021, antara lain mencakup aspek perencanaan.

    BACA JUGA: Ikhtiar Pemprov Jabar Hadapi Kompleksitas Permasalahan Anak

    Kemudian aspek pelaksanaan meliputi pembinaan pesantren, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan fasilitasi serta koordinasi dan komunikasi.

    “Hari ini kami melaksanakan penyebarluasan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada masyarakat. Masyarakat harus mengetahui serta memahami apa yang sedang diperjuangkan oleh pemerintah provinsi demi pesantren agar eksistensinya terus terpelihara,” kata Arip.

    Selain beberapa aspek yang disebutkan tadi lanjut dia, ruang lingkup Perda ini juga mencakup bagaimana mengembangkan partisipasi masyarakat, sinergitas kerjasama dan kemitraan. 

    “Selanjutnya adalah sistem informasi yang kokoh, kehadiran tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren (TPPP) serta pendanaan,” tutur Arip Rahman.

    Pada ruang lingkup perencanaan lanjut Arip, Gubernur menetapkan perencanaan pengembangan pesantren lima tahunan, paling kurang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan fasilitasi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

    “Dalam hal perencanaan ini, pemerintah berpedoman pada RPJMD provinsi yang terintegrasi dengan Rencana Strategis (Renstra) Daerah dan Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD),” ujarnya.

    Menurut politisi PDI Perjuangan ini, secara umum Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, terlahir sebagai ikhtiar pemerintah Jawa Barat mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren. 

    “Dalam penyelenggaraan pesantren dilaksanakan secara mandiri untuk menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter pesantren,” tutur Arip.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img