spot_img
Monday 29 April 2024
spot_img
More

    Pengedar Sabu Divonis Bebas, Kota Banjar Darurat Narkoba

    BANJAR, FOKUSJabar.id: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Banjar angkat bicara mengenai vonis bebas yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa dalam kasus pengedaran narkoba diwilayahnya.

    Sekertaris Umum HMI Ramdan Fauzi menilai keputusan mengenai vonis yang dibebaskan hakim perlu dipertanyakan, dan mampu memberikan penjelasan detail kepada publik.

    BACA JUGA: Kejari Kota Banjar Ajukan Kasasi Vonis Bebas Kasus Peredaran Narkoba

    “Saya menilai putusan hakim ini kurang pas ya, memberikan hukuman terhadap pengedar sangat ringan sekali,” katanya, Jum’at (7/7/2023).

    Maraknya pengedaran narkoba di Kota Banjar tentu harus menjadi perhatian bersama, artinya pengedar tersebut harus dihukum seberat-beratnya.

    “Jangan sampai pengedar narkoba semakin merajalela, ketika melihat keputusan seperti ini,” ucapnya.

    Ramdan mempertanyakan sikap kebijakan dari pemerintah, ketika seorang terdakwa pengedar narkoba dibebaskan di kota Banjar.

    BACA JUGA: Pengedar Sabu di Kota Banjar Divonis Bebas oleh Hakim

    “Kami mempertanyakan bagaimana sikap dari pemerintah atas kasus pengedar narkoba yang dibebaskan oleh hakim,” ujarnya.

    Secara prinsip tentunya harus menjadi bahan evaluasi pemerintahan Kota Banjar, bahwa terdakwa pengedar narkoba dibebaskan tanpa alasan yang mendasar.

    “Saya meminta kepada pihak pemerintah untuk mengevaluasi terhadap keputusan majelis hakim, yang membebaskan pengedar narkoba,” kata dia.

    Terpisah Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar Petrus Nico Kristian mengimformasikan bahwa salah seorang pengedar narkoba bernama Danti (17) di Vonis bebas.

    “Hasil keputusan sidang terdakwa yang masih dibawah umur dibebaskan, sedangkan kategori dewasa belum masih dalam tahap penyidikan,” katanya.

    Secara fakta persidangan terdakwa yang terlibat kasus pengedaran narkoba tersebut, pihaknya akan meng-upload di akun resmi Pengadilan Negri Kota Banjar.

    “Fakta hasil persidangannya, bisa dilihat dari website kami di www.sipp.pn-banjar.go.id, nanti diterangkan apa saja yang menjadi pertimbangan hakim membebaskan terdakwa,” ucapnya.

    Sebagai informasi pada perkara pengedaran narkoba, terdapat empat tersangka, satunya saudari Danti yang di vonis bebas oleh hakim 6 Juli 2023 kemarin.

    Lanjut satu pengedar narkoba kategori dewasa kini masih menjalani proses penyidikan di Polres Banjar, sedangkan sisanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    (Budi Nugraha/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img