BANJAR,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Banjar yang memvonis bebas terdakwa peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Banjar, Trio Andi Wijaya mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi setelah hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
“Atas putusan Pengadilan Negeri Banjar, terdakwa anak yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba yang dinyatakan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi,” katanya kepada wartawan. Jumat (7/7/2023).
BACA JUGA: Pengedar Sabu di Kota Banjar Divonis Bebas Majelis Hakim
Vonis bebas ini dikatakan Trio jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa yang tertangkap membawa barang bukti narkoba sebanyak 88,99 gram.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sendiri terdakwa dituntut 6 tahun penjara,” kata dia.
Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap saudari Danti (17) warga Bandung, terdakwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Banjar, Jawa Barat.
Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Petrus Nico Kristian mengatakan setelah melalui rangkaian persidangan pada Kamis 6 Juli 2023 kemarin, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.
“Dalam perkara anak yang berhadapan dengan hukum kemarin majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa,” katanya.
Adapun fakta persidangan terdakwa yang terlibat dalam kasus pengedaran narkoba ini, Petrus mengatakan pihaknya akan mengupload di akun resminya Pengadilan Negeri Kota Banjar.
“Untuk fakta hasil persidangannya, bisa dilihat dari website kami di www.sipp.pn-banjar.go.id, disana nanti diterangkan apa saja yang menjadi pertimbangan hakim membebaskan anak tersebut,” kata dia.
BACA JUGA: Gara-gara Tidak Menyapa, Sopir Bus di Kota Banjar Dipukul Batu
Sebagai informasi dalam perkara peredaran narkoba ini terdapat empat tersangka, satu diantaranya saudara Danti yang telah divonis bebas oleh Majelis Hakim pada Kamis 6 Juli 2023 kemarin.
Kemudian satu pengedar narkoba yang berusia dewasa kini masih menjalani proses penyidikan di Polres Banjar, sedangkan dua orang yang terlibat lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Budiana Martin/Anthika Asmara)


